ISLAM DI BARAT
(FATIMIAH DI AFRIKA UTARA DAN UMAYAH II DI ANDALUSIA)
A. Pendahuluan
Sejarah adalah di antara disiplin ilmu yang sangat penting untuk dipelajari. Al-Qur'an yang diturunkan sebagai petunjuk untuk umat manusia, walaupun bukan sebagai kitab sejarah, bahkan di dalamnya memuat banyak nilai-nilai dan bukti-bukti tentang sejarah. Dengan demikian, al-Qur'an telah memberikan isyarat akan pentingnya memahami dan mengambil pelajaran dari sejarah.
Husayn Ahmad Amin menegaskan, sejarah bagi umat Islam semestinya menjadi pengingat (tazkirah), tauladan (ibrah), dan renungan (tafakur). Karena dengan memanfaatkan sejarah, umat Islam akan mengetahui dan menyelami keadaan umat terdahulu, baik yang meraih kesuksesan maupun yang mengalami kegagalan. Begitupun ketika memahami tentang perkembangan sejarah kekhalifahan yang hadir di dunia Islam, sudah barang tentu banyak aspek yang bisa menjadi bahan perenungan, pengingat, dan keteladanan, termasuk perkembangan kekhalifahan Islam yang pernah eksis di dunia belahan Barat.
Berbicara tentang Islam di Barat, ada dua dinasti besar Islam yang tidak bisa begitu saja untuk dilewatkan, yakni Fatimiah di Afrika Utara dan Umayah II di Andalusia. Fatimiah dan Umayah II, yang secara otonom berkuasa dalam waktu hampir bersamaan, keduanya telah banyak memberikan kontribusi besar bagi perkembangan Islam, baik dalam pemikiran maupun peradaban. Hanya saja, walaupun keduanya sama-sama berkedudukan sebagai kekhalifahan Islam, namun sulit untuk bersatu dengan berbagai alasan, bahkan kehadiran keduanya justru sempat mengalami benturan dengan munculnya berbagai konflik peperangan.
Untuk melihat lebih jauh persoalan ini, maka perlu ditela’ah secara kritis dan analitis masing-masing perkembangannya. Beberapa persoalan penting yang dibahas dalam makalah ini adalah: (1) Sejarah masuknya Islam di Afrika Utara dan Andalusia; (2) Perkembangan Dinasti Fatimiah di Afrika Utara dan Umayah II di Andalusia; dan (3) Sebab-sebab terjadinya konflik di antara Dinasti Fatimiah dan Umayah II Andalusia, serta pengaruhnya bagi dunia Islam.
B. Dinasti Fatimiah Di Afrika Utara (909-1171 M)
1. Sejarah Masuknya Islam di Afrika Utara
Afrika Utara merupakan daerah yang sangat berperan dalam penyebaran Islam di daratan Eropa. Ia menjadi pintu gerbang masuknya Islam ke wilayah yang selama berabad-abad berada di bawah kekuasaan Kristen. Ketika Afrika Utara menjadi wilayah kekuasaan Islam di bawah pengawasan para panglima Arab, dibentuklah pasukan Berber yang ditugaskan memelihara wilayah Spanyol hingga sebelah utara Saragossa dan Ghalia Selatan.
Sebelum kedatangan Islam, kehidupan sosial Afrika Utara adalah sebuah kehidupan masyarakat pedesaan yang bersifat kesukuan, nomad (berpindah-pindah tempat) dan patriarkhi. Ketika daerah ini berada di bawah kekuasaan Romawi, maka hal ini sangat besar pengaruhnya bagi masyarakat Berber. Umumnya mereka dipengaruhi oleh para elit kota yang mengadopsi bahasa, gagasan dan adat istiadat para penguasa. Selanjutnya, setelah orang-orang Berber memperoleh kemenangan, pengaruh Romawi di sebagian besar Afrika mulai berhenti, kecuali pengaruh ekonomi, sedangkan peradaban Berber yang telah lama redup muncul kembali.
Hubungan awal antara Islam dengan Afrika utara, pada dasarnya sudah dimulai sejak masa Nabi Muhammad saw, yakni ketika beberapa sahabat Nabi melakukan hijrah ke Habsyah dan diberikan sambutan yang baik oleh penguasa di sana. Kemudian, penaklukan awal Islam ke wilayah Afrika Utara adalah pada saat daerah itu berada di bawah kekuasaan imperium Romawi, yakni ketika kekhalifahan Islam berada di tangan Umar bin Khattab mulai tahun 640 M. Pasukan Islam yang berada di bawah komando ‘Amr bin al-Ash berhasil memasuki Mesir. Selanjutnya, di masa Usman bin Affan penaklukan Islam sudah meluas sampai ke Barqah dan Tripoli.
Penaklukan awal Islam terhadap wilayah-wilayah itu tidak bertahan lama. Karena untuk beberapa waktu, para gubernur Romawi kembali menduduki kawasan tersebut. Namun karena kekuasaan Romawi yang kejam dan sering melakukan pemerasan, membuat penduduk asli tidak betah dan memohon kepada orang-orang Muslim untuk membebaskan mereka dari kekuasaan Romawi. Permohonan itu dipenuhi dan Islam kembali dapat menguasai wilayah Afrika Utara. Pada saat itu, kekhalifahan Islam sudah berada di tangan Muawiyah dari Dinasti Umayah. Begitupun tidak lama setelah itu, kekuasaan Islam sempat kembali hilang, karena orang-orang Berber yang didukung oleh Romawi melakukan pemberontakan. Namun kembali dapat direbut oleh pasukan Islam ketika kekhalifahan Umayah di pegang oleh Abdul Malik ibn Marwan.
Untuk beberapa waktu, kekuasaan Islam di Afrika tidak berjalan mulus. Goncangan politik akibat munculnya pemberontakan yang dilakukan orang-orang Berber dan Romawi, terjadi silih berganti. Kondisi sosial politik ini baru berubah drastis ketika pemerintahan Islam di wilayah Afrika Utara dipegang oleh Musa ibn Nushair. Perlawanan orang-orang Berber yang ganas dapat dihancurkan. Islam dapat mendominasi sepenuhnya kekuatan politik di Afrika Utara. Hal ini memberikan akses luar biasa kepada proses dakwah Islam yang sebelumnya mengalami kemandegan, sehingga proses islamisasi dengan cepat menyebar ke seluruh penjuru Afrika Utara.
2. Perkembangan Dinasti Fatimiah di Afrika Utara
a. Berdirinya Dinasti Fatimiah
Krisis politik yang terjadi pada pertengahan abad ke-8 M, berupa pergantian kekuasaan dari Umayah kepada Abbasiyah, menyusul dialihkannya pusat kekuasaan Islam dari Damaskus ke Baghdad, menjadi salah satu pemicu munculnya pemerintahan-pemerintahan baru di daerah yang terlepas dari kekuasaan pusat. Menurut catatan sejarah, sampai akhir abad ke-8 M, hampir seluruh daerah Afrika Utara terlepas dari kekuasaan Bani Abbas. Di antara kerajaan-kerajaan yang muncul di Afrika Utara adalah Dinasti Rustamiyah (761-909 M) , Dinasti Idrisiyah (788-974 M), Dinasti Aghlabiyah (800-909 M), dan Dinasti Fatimiah (909-1171 M). Dari beberapa kerajaan yang muncul, Dinasti Fatimiah merupakan salah satu kerajaan Islam di Afrika Utara yang dapat bertahan lama dan memberikan banyak kontribusi dalam pengembangan peradaban Islam.
Dinasti Fatimiah merupakan kekhalifahan Islam yang beraliran Syi’ah Ismailiyah dengan pusat pemerintahan di Mesir , dan tumbuh berkembang sebagai bentuk akumulasi keinginan orang-orang Syi’ah yang telah lama mendambakan terbentuknya kekhalifahan atas idealisme mereka mengenai posisi ahlul bait yang lebih berhak akan jabatan tersebut. Dinasti Fatimiah sendiri mengambil nama dari Fathimah az-Zahra, salah seorang putri Nabi Muhammad saw. Pendiri dinasti Fatimiah, Ubaidillah al-Mahdi mengklaim sebagai keturunan garis lurus dari pasangan Ali ibn Abi Thalib dengan Fatimah binti Muhammad.
Perjalanan pemerintahan Dinasti Fatimiah dipimpinan oleh empat belas orang khalifah, yang dimulai dari Ubaidillah al-Mahdi (909-934 M) selaku pendiri Dinasti Fatimiah. Al-Mahdi merupakan khalifah Fatimiah yang cukup berhasil dalam perluasan wilayah. Di masa ini, perluasan wilayah dilakukan ke seluruh Afrika yang terbentang dari perbatasan Mesir sampai Fes di Maroko. Pada tahun 920 M, al-Mahdi mendirikan kota baru di pantai Tunisia dan menjadikannya sebagai ibu kota Fatimiah, yang kemudian dinamakan kota Mahdiyah. Setelah al-Mahdi wafat, penggantinya adalah al-Qaim (934-946 M), yang dalam masa kekuasaannya sempat mengerahkan armada Fatimiah menyerang pantai Selatan Prancis dan mengalahkan Genoa serta menguasai sepanjang wilayah pantai Calabria.
Puncak kejayaan Fatimiah dicapai pada masa khalifah al-Muiz (952-975 M). Pusat pemerintahan yang sebelumnya berada di Mahdiyah dipindahkan ke Mesir. Al-Muiz berhasil dalam program konsolidasi internal, ekspansi wilayah, dan usaha-usaha pembangunan, termasuk pembangunan kota al-Qahira (Kairo). Begitupun di masa khalifah Abu Mansur Nizar al-Aziz (975-996 M) yang terkenal pecinta ilmu, pemerintahan Fatimiah meraih kejayaan, khususnya dalam bidang intelektual dan juga ekspansi wilayah. Daerah kekuasaanya meliputi Samudera Atlantik sampai ke Laut Merah, Yaman, Mekkah, Damaskus, termasuk Mosul juga mengakui kedaulatan Fatimiah.
Al-Aziz wafat pada tahun 996 M dan selanjutnya diganti oleh puteranya yang bernama al-Hakim bi Amrillah (996-1021 M). Pada saat naik tahta, ia baru berusia sebelas tahun, sehingga urusan pemerintahan lebih banyak ditangani oleh gubernurnya bernama Barjawan. Barjawan yang sempat terlibat konflik dengan panglima militer Ibn Ammar, selanjutnya menjadi pelaku utama pemerintahan. Namun dikemudian hari, ketika al-Hakim sudah cukup mampu untuk memegang kekuasaan, ia menghukum Barjawan karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan. Setelah khalifah al-Hakim meninggal, khalifah-khalifah Dinasti Fatimiah berikutnya dalam usaha-usaha pembangunan peradaban mulai mengalami penurunan.
b. Kebijakan dan Kemajuan
1) Sistem Kepemimpinan
Sebagai sebuah kerajaan yang menganut faham Syi’ah Ismailiyah, sebagian sejarawan mengatakan bahwa corak utama dari sistem pemerintahan Fatimiah adalah teokrasi, bahkan ada yang menganggap sebagai sistem monarki absolut. Hal ini didasarkan kepada penunjukkan khalifah yang bukan didasarkan pada sistem musyawarah, melainkan melalui wasiat (nash) dan penunjukkan langsung. Wasiat yang dimaksud di sini, sebagaimana Rasulullah saw mewasiatkan kepemimpinan kepada Ali bin Abi Thalib di Gadir Khummah. Orang-orang Syi’ah Ismailiyah menganggap bahwa para pemimpin mereka (imam) bersih dari segala bentuk kesalahan dan dosa. Untuk jabatan khalifah, selain sebagai kepala negara sekaligus menjadi pemimpin urusan keagamaan (spiritual). Adapun yang berhak menjadi pemimpin atau kepala pemerintahan adalah keturunan langsung dari Ali dan Fatimah az-Zahra, anak Rasulullah.
2) Sistem Administrasi pemerintahan
Dalam aspek adminsitrasi pemerintahan, dinasti Fatimiah banyak mengadopsi sistem administrasi dari kekhalifahan sebelumnya. Khalifah berwenang dalam mengangkat atau memberhentikan jabatan-jabatan yang berada di bawahnya. Khalifah yang merupakan pemimpin tertinggi, langsung membawahi para menteri (wazir). Kementrian negara terbagi menjadi dua kelompok, yakni kelompok ahli pedang dan kelompok ahli pena. Kelompok pertama menduduki urusan militer dan keamanan istana. Sedangkan kelompok kedua menduduki beberapa jabatan kementrian, seperti hakim, pejabat pendidikan, pejabat keuangan, dan beberapa lagi yang lainnya. Tingkat terendah kelompok kedua ini adalah para pegawai negeri yang terdiri dari petugas dan juru tulis dalam berbagai departemen. Di luar jabatan ini, terdapat pula jabatan-jabatan tingkat daerah yang meliputi tiga daerah, yakni Mesir, Syria, dan daerah-daerah Asia Kecil.
3) Pembangunan
Usaha-usaha pembangunan di berbagai bidang banyak dilakukan pada masa Dinasti Fatimiah. Dengan usaha-usaha tersebut, Fatimiah dapat mencapai kemajuannya. Pada bidang ekonomi, puncak kemajuannya terjadi pada masa khalifah al-Muiz. Sektor pertanian, perdagangan dan industri berkembang sangat pesat. Al-Muiz menunjuk pegawai khusus pejabat pengumpul pajak pertanahan, sehingga berimplikasi kepada baiknya sektor ekonomi secara keseluruhan. Di bidang seni dan pembangunan fisik, umumnya para khalifah Dinasti Fatimiah mencintai seni, khususnya seni bangunan (arsitektur).
Dalam bidang pendidikan, para khalifah Fatimiah memberikan sumbangan besar terhadap pendirian sejumlah sekolah, perguruan tinggi dan perpustakaan. Dar al-Hikmah dan perpustakaan al-Azhar yang belakangan menjadi perguruan tinggi di Kairo, merupakan wujud nyata kontribusi dinasti Fatimiah dalam bidang pendidikan. Di bidang ilmu pengetahuan, dinasti Fatimiah mencapai puncak kejayaannya pada masa khalifah Abu Mansur Nizar al-Aziz (975-996), bahkan mampu sejajar dengan apa yang telah dicapai oleh khalifah Abdurrahman III di Andalusia.
Di masa khalifah al-Hakim, walaupun ada kebijakan yang cukup konstruktif di beberapa bidang, seperti keberhasilannya membangun observatarium yang terbesar di daerah pegunungan Mukattam, akan tetapi ada pula beberapa kebijakannya yang sangat kontradiktif dengan pendahulunya. Pada masa ini banyak dilakukan tindakan-tindakan kekerasan, seperti menghukum bunuh pejabat-pejabat kerajaan yang sebenarnya memiliki kecakapan tanpa alasan yang jelas, dan beberapa lagi yang lainnya. Namun demikian, sebenarnya dari sisi kepribadian al-Hakim adalah seorang Muslim yang taat, khususnya dalam koteks Syiah. Ia mendirikan sebuah tempat pemujaan suku aliran Daruzi di Libanon, yang masih ada sampai saat ini. Aliran ini menganggap al-Hakim sebagai inkarnasi Tuhan.
c. Kemunduran Dinasti Fatimiah
Setelah hampir tiga abad berjalan, Dinasti Fatimiah mengalami kemunduran dan kehancuran. Puncak kemunduran Dinasti Fatimiah terjadi pada masa al-Adid (1171 M), karena di masa ini pemimpin yang ditunjuk masih berusia anak-anak. Dalam persoalan pemerintahan, khalifah hanya menjadi simbol dan boneka kekuasaan orang-orang yang berada disekitarnya. Hal ini menyebabkan adanya persaingan antara para pejabat kerajaan untuk merebut tahta kekuasaan, termasuk dalam hal ini antara para pejabat internal. Ketika jabatan wazir di pegang oleh Ayyubi, maka mulai saat itu Khalifah al-Adid tidak memiliki kekuasaan apapun. Selanjutnya, Ayyubi berhasil menghapus kekhalifahan Fatimiah dan menggantinya dengan dinasti Ayyubiyah, yang menjadikan Baghdad sebagai kiblat pemerintahannya. Dengan jatuhnya khalifah terakahir, maka berakhirlah masa kekhalifahan Dinasti Fatimiah di dunia Islam.
C. Dinasti Umayah II di Andalusia (711-1031 M)
1. Masuknya Islam ke Andalusia (Spanyol)
Keadaaan Andalusia sebelum kedatangan Islam sesungguhnya berada pada kondisi yang sangat memprihatinkan, terutama di masa pemerintahan Raja Ghotic. Karena penguasa ini menjalankan pemerintahannya dengan tangan besi. Kondisi ini menyebabkan rakyat Andalusia mengalami penderitaan yang sangat parah. Rakyat Andalusia sangat merindukan datangnya kekuatan yang mampu mengeluarkan mereka dari keadaan yang demikian. Harapan tersebut akhirnya menemukan momentumnya ketika kedatangan Islam di Andalusia.
Penaklukan Islam di Andalusia tidak terlepas dari kepiawaian tiga panglima Islam, yaitu Tharif Ibn Malik, Thariq Ibn Ziyad, dan Musa Ibn Nushair, yang berasal dari Dinasti Umayah. Perluasan kekuasaan Umayah ke Andalusia terjadi pada masa Khalifah Walid Ibn Abdul Malik dan mencapai puncak keberhasilannya pada tahun 711 M, yakni ketika pasukan Umayah di bawah komando Thariq Ibn Ziyad berhasil mengalahkan penguasan-penguasa di Andalusia. Dalam waktu bersamaan, ekspansi dilanjutkan oleh Musa Ibn Nushair yang akhirnya mampu menguasai Andalusia bagian Barat. Keberhasilan ekspansi Umayah tersebut pada akhirnya bermuara dengan dikuasainya seluruh wilayah Andalusia ke tangan Islam. Untuk selanjutnya, wilayah Andalusia menjadi wilayah keamiran dari pemerintahan pusat Umayah yang masih berada di Damaskus.
Kedatangan Islam di Andalusia, sesungguhnya tidak terlepas dari keberadaan Islam di Afrika Utara. Karena Afrika Utara merupakan wilayah pintu masuk Islam menuju Eropa, khususnya Andalusia. Selain itu, ketika keberhasilan awal penaklukan Islam oleh dinasti Umayah di Andalusia, pusat pemerintahan keamiran berada di Maghribi, Afrika Utara. Dengan demikian, pada saat Umayah di Timur masih berkuasa, ekspansi wilayah yang dilakukan ke Afrika Utara menjadi jalan keberhasilan Islam memasuki Andalusia.
2. Perkembangan Dinasti Umayah di Andalusia
Perjalanan Islam di Andalusia melalui masa yang cukup panjang, yakni mulai dari periode Umayah (Umayah I dan Umayah II) tahun 711-1031 M, periode kerajaan-kerajaan kecil di Andalusia, sampai pada periode kemunduran dan terhapusnya Islam di Andalusia pada tahun 1492 M. Namun, untuk mempersempit pembahasan, maka dalam tulisan ini hanya berbicara tentang kekusaan dinasti Umayah II di Andalusia.
a. Berdirinya Dinasti Umayah di Andalusia
Keberadaan dan kekuasaan Umayah di Andalusia melalui beberapa tahapan penting, sehingga menghantarkannya sebagai dinasti Islam yang besar di belahan dunia Barat. M. Abdul Karim membagi sejarah kekuasaan Umayah di Andalusia dalam dua periode, yaitu: periode dependen (711-756 M), ketika Umayah yang berpusat di Damaskus masih menjadikan wilayah Andalusia sebagai daerah keamiran yang dipimpin oleh wali (gubernur), dan periode independen (756-1031 M), di saat pemerintahan Umayah di Andalusia sudah dapat berdiri sendiri dan memiliki otoritas untuk menjalankan pemerintahan sendiri.
Pada periode Pertama (dependen), Andalusia berada di bawah pemerintahan para wali yang diangkat oleh khalifah Umayah yang berpusat di Damaskus. Pada saat ini, stabilitas politik di negeri Andalusia belum tercapai secara sempurna, karena beberapa gangguan. Gangguan internal, antara lain berupa perselisihan di antara elit penguasa, terutama akibat perbedaan etnis dan golongan. Perbedaan etnis yang sangat menonjol dikalangan elit penguasa Umayah, terutama antara Berber asal Afrika Utara dengan Arab. Di samping itu, terdapat perbedaan pandangan antara khalifah di Damaskus dan gubernur Afrika Utara yang berpusat di Kairawan. Masing-masing pihak mengaku bahwa merekalah yang paling berhak menguasai daerah Andalusia. Hal ini berimplikasi pula kepada peperangan yang sering terjadi di antara mereka dan seringnya pergantian wali dalam waktu yang tidak lama.
Secara eksternal, gangguan datang dari sisa-sisa musuh Islam di Andalusia yang bermukim di daerah-daerah pegunungan dan tidak pernah mau tunduk kepada kekuasan Islam. Gerakan-gerakan seperti inilah yang pada saat posisinya sudah kuat menjadi kekuatan pengusir Islam dari bumi Andalusia. Singkatnya, pada periode ini situasi politik Islam belum stabil dan belum bisa melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan di bidang pemikiran dan peradaban.
Periode Kedua (independen), berawal dari saat pusat pemerintahan Umayah yang berada di Damaskus mengalami kemunduran dan kehancuran. Dinasti Abbasiyah selaku penguasa baru yang menggantikan Umayah, pada fase awal berdirinya kerajaan tersebut telah melakukan upaya-upaya preventif dengan membasmi total semua yang berkaitan dengan Bani Umayah. Namun dalam usaha tersebut, salah seorang keturunan Umayah, Abdurrahman Ibn Mu’awiyah Ibn Hisyam (al-Dakhil) berhasil lolos dari usaha pembunuhan dan selanjutnya melarikan diri ke Afrika Utara, sebagai daerah yang masih cukup kondusif baginya.
Setelah hampir lima tahun berada di Afrika Utara, dengan berbagai dinamika yang terjadi, akhirnya al-Dakhil berhasil masuk Andalusia dan diangkat menjadi penguasa independen di Bukit Torrox pegunungan Bobastra, dengan gelar Amir (756 M). Selanjutnya, al-Dakhil berhasil menancapkan pondasi awal kekuatan Dinasti Umayah di Andalusia dengan berbagai prestasi yang mampu dilakukannya. Ia berkuasa sekitar 32 tahun dan wafat pada tahun 788 M.
Kepemimpinan Umayah II selanjutnya di pegang oleh beberapa Amir dengan masing-masing prestasinya. Seperti Hisyam I yang dikenal berjasa dalam menegakkan hukum Islam dan Hakam I dikenal sebagai pembaharu dalam bidang kemiliteran dan memprakarsasi tentara bayaran di Andalusia. Kemudian Abdurrahman al-Autshat (Abdurrahman II) dikenal sebagai penguasa yang cinta ilmu dan banyak berperan dalam menghidupkan tradisi ilmiah di bumi Andalusia.
Ketika pemerintahan Umayah II di pegang Abdurrahman III (An-Nashr), tidak lama menggunakan gelar Amir, masa berikutnya Abdurrahman III menggunakan gelar khalifah. Penggunaan gelar khalifah didorong oleh beberapa hal, di antaranya adalah sebagai respon atas kekacauan yang terjadi di pemerintahan Abbasiyah dan dianggap sebagai momentum yang tepat untuk membangkitkan kembali kekhalifahan Umayah. Selain itu, untuk menyikapi berdirinya Dinasti Fatimiah yang menggunakan sebutan khalifah bagi pemimpinnya.
Adanya gelar khalifah menandai berdirinya secara utuh kekhalifahan Dinasti Umayah di Andalusia. Mulai saat itu, Islam Andalusia mencapai puncak kemajuan dan masa keemasan yang mampu menyaingi kejayaan Abbasiyah di Baghdad. Abdurrahman III mampu mendirikan Universitas Cordova yang megah dan bangunan-bangunan yang megah pula. Kemudian Hakam II, merupakan seorang kolektor buku dan pendiri perpustakaan-perpustakaan yang cukup megah. Pada masa ini, banyak dihidupkan kegiatan-kegiatan ilmiah dan masyarakat dapat menikmati kesejahteraan dan kemakmuran dengan dilakukannya upaya-upaya pembagunan diberbagai bidang dengan sangat pesat.
Setelah Hakam II wafat, puteranya yang bernama Hisyam II dinobatkan menjadi khalifah dalam usia sepuluh tahun. Karena usia yang sangat muda tersebut, Muhammad ibn Abi Amir al-Qahthani yang menjabat sebagai Hakim Agung, kemudian mengambil alih seluruh kekuasaan dan menempatkan khalifah di bawah pengaruhnya. Ia selanjutnya memaklumkan dirinya sebagai al-Malik al-Mansur Billah, yang terkenal dalam sejarah dengan sebutan Hajib al-Mansur(976-1003 M). Sampai saat itu, walaupun sempat terjadi konflik internal, namun Dinasti Umayah masih disegani oleh lawan-lawannya.
b. Kebijakan dan kemajuan
1) Sistem Kepemimpinan
Dinasti Umayah Andalusia merupakan kelanjutan dari dinasti Umayah di Timur yang telah mengalami kehancuran. Secara umum sistem kepemimpinan Umayah Andalusia terbagi dalam dua periode, yakni periode keamiran dan periode kekhalifahan. Abdurrahman III yang naik tahta pada tahun 912 M, merupakan tokoh Umayah Andalusia yang mengalami dua periode tersebut. Penggunaan gelar khalifah oleh Abdurrahman III muncul sebagai reaksi atas mulai melemahnya kekuatan Abbasiyah di Baghdad dan munculnya kekhalifahan dinasti Fatimiah di Afrika Utara.
Adapun sistem kepemimpinan yang dianut oleh Umayah Andalusia, pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan Umayah di Timur, yakni menggunakan sistem monarki (sistem keturunan). Dalam hal ini, untuk periode yang menggunakan gelar khalifah, para pemimpin Umayah di Andalusia lebih menisbatkan diri sebagai pengganti khalifah sebelumnya. Hal ini berbeda dengan dinasti Fatimiah yang lebih bersifat teokrasi absolut.
2) Pembangunan
Kemajuan Dinasti Umayah Andalusia dalam perjalanannya dapat mencapai prestasi luar biasa, bahkan bisa dibandingkan dengan kemajuan dinasti Abbasiyah. Adapun usaha-usaha pembangunan yang dilakukan pada masa ini, di antaranya adalah pembangunan pada bidang intelektual, yakni dengan tumbuh dan bangkitnya semangat ilmiah dan sastra. Keilmuan yang berkembang, seperti Filsafat, Sains, Fikih, Musik dan Kesenian, Bahasa dan Sastra. Di bidang pembangunan fisik, juga mendapat perhatian yang sangat besar.
Pada masa Abdurrahman III, ia berhasil membangun sebuah bangunan yang sangat megah (al-Zahra), yang terdiri dari 5.000 pavilium (ruangan) dengan berbagai kelengkapan yang luar biasa, seperti perpustakaan, taman bunga, ruang penelitian, dan sebagainya. Dalam bidang perdagangan telah dibangun komplek pasar dan di bidang pertanian dibangun sistem irigasi yang canggih. Kemudian telah dibangun pula jembatan, saluran air, kanal-kanal, dan banyak lagi yang lainnya. Di bidang ekonomi seperti pertanian, perkebunan dan industri, mengalami petumbuhan yang cukup baik, sehingga dalam aspek ekonomi, kehidupan masyarakat Andalusia secara umum menjadi makmur. Akan tetapi, jika dibandingkan dengan pembangunan fisik, seperti pembangunan kota, istana, mesjid, pemukiman dan taman-taman, dan sebagainya, maka pembangunan sektor ekonomi masih berada di bawahnya.
c. Kemunduran Dinasti Umayah II di Andalusia
Kekhalifahan Umayah Andalusia mulai mengalami kemunduran, ketika Hisyam II menjadi khalifah. Karena ia naik tahta pada usia sebelas tahun, maka urusan pemerintahan berada di tangan para pejabat pendamping khalifah. Tahun 981 M, khalifah menunjuk Ibn Abi ‘Amir sebagai pemegang kekuasaan secara mutlak. Dikarenakan sifat ambisiusnya, ia menyingkirkan semua pesaingnya dan menancapkan kekuasaannya sehingga menjadi khalifah yang bergelat al-Mansur billah. Setelah ia wafat, maka digantikan oleh anaknya al-Muzaffar yang relatif mampu mempertahankan kondisi kekuasaan. Namun setelah ia wafat dan digantikan adiknya yang tidak memiliki kemampuan, maka Umayah Andalusia mengalami kehancuran total tahun 1013 M. Akhirnya, Andalusia terpecah dalam banyak negara kecil dan sistem Khilafah di hapus oleh para dewan menteri yang memerintah Cordova. Setelah dinasti Umayah II mengalami keruntuhan, maka Islam di Andalusia mengalami disintegrasi persatuan. Pada periode ini umat Islam menjadi terpecah dalam bentuk negara-negara kecil di bawah pemerintahan raja-raja golongan (Al-Mulukuth-Thawaif) yang berpusat di masing-masing kota, seperti Sevilla, Cordova, Toledo, dan sebagainya.
D. Konflik Dinasti Fatimiah dan Umayah Andalusia
Konflik yang melibatkan kekuatan Islam di wilayah Afrika Utara dengan Andalusia terjadi dalam beberapa gelombang, di antaranya ketika Umayah Andalusia dipimpin Abdurrahman III, pada masa ini Islam di Andalusia mengalami peperangan hebat melawan dinasti Fatimiah. Perang ini berlanjut sampai masa kepemimpinan Umayah Andalusia dipegang oleh Hakam II. Syed Mahmuddunnasir mencatat, setelah penggulingan para penguasa Aghlabiah, Bani Fatimiah sebagai satu sekte Syi’ah yang ekstrem menjadi dominan di Afrika Utara. Selanjutnya, dinasti ini mengirimkan agen-agen mereka ke Andalusia untuk menentang para penguasa Umayah. Ubaidillah al-Mahdi berunding dengan Ibnu Hafsun untuk memperoleh tempat berpijak di Andalusia. Namun, mereka dianggap telah meremehkan Abdurrahman III yang merupakan orang penting di Andalusia. Menyikapi hal tersebut, Abdurrahman III kemudian memimpin suatu ekspedisi ke Afrika Utara pada tahun 917 M, dan menguasai Maroko serta Ceuta pada tahun 918 dan 931 M. Abdurrahman III juga mengirimkan armada ke pantai Berber (sekarang Aljazair dan Tunisia) untuk menyerang dan menganggu pelayaran Fatimiah. Serang menyerang ini berlangsung selama bertahun-tahun.
Adanya konflik senjata antara Dinasti Fatimiah dan Umayah II, pada dasarnya disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah:
1. Politik kekuasaan, dalam hal ini khalifah-khalifah Fatimiah yang menjadi saingan Umayah Andalusia berkeinginan untuk menyatukan seluruh dunia Islam di bawah pemerintahan mereka. Mereka telah menggunakan agen-agen di kota-kota Andalusia untuk menciptakan kerusuhan-kerusuhan. Di sisi lain, Umayah Andalusia juga merasa memiliki kekuatan dan pemerintahan yang otonom, apalagi setelah gelar khalifah yang di sandangkan kepada pemimpin kerajaan, sehingga selain di masa Abdurrahman III terjadi penyerangan terhadap wilayah kekuasaan Fatimiah di Afrika Utara, khalifah Hakam II pada tahun 972 M juga mengirimkan suatu ekspedisi ke bagian Barat Afrika Utara dengan tujuan untuk mengehantikan kemajuan al-Muiz, khalifah Fatimiah di Kairo.
2. Hak kepemimpinan, dalam hal ini sangat terkait dengan aliran pemikiran yang berkembang pada masing-masing kekhalifahan, khususnya Dinasti Fatimiah yang berdiri di atas landasan teologi Syi’ah Ismailiyah. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa keyakinan orang-orang Syi’ah Ismailiyah yang memandang konsep imamah (pemimpin) adalah ditentukan oleh nash (wasiat) dengan disandarkan kepada keturunan langsung Fatimah dan Ali, maka mereka sangat jelas tidak mengakui sistem kepemimpinan yang berjalan di luar konsep itu. Di sisi lain, Umayah Andalusia yang merupakan pelanjut dari kekhalifahan Umayah di Timur, secara umum masih meyakini bahwa kepemimpinan dipegang oleh keturunan Umayah.
3. Perluasan wilayah dan daerah kekuasaan yang berdekatan, dalam hal ini Dinasti Fatimiah yang berada di Afrika Utara, khususnya Mesir, merupakan daerah pintu masuk menuju Eropa, termasuk ke Andalusia, sehingga dalam usaha-usaha ekspansi wilayah jelas masing-masing pihak merasa paling berkepentingan. Abdul Karim mencatat, ketika Fatimiah dipegang oleh al-Muiz, pemerintahannya diarahkan pada sekulerisasi dan militerisasi. Hal ini dipengaruhi oleh perasaan akan adanya ancaman kekuatan yang menyainginya. Secara kebetulan, di daerah Sudan (negara-negara di Sub- Sahara yang berkulit hitam) sudah ditemukan tambang emas dan hasilnya mengalir ke kota Cordova sebagai pusat pemerintahan Umayah Andalusia dan ke Kairo, sebagai kota penting di Mesir yang menjadi pusat kekuasaan Fatimiah.
Ketiga faktor di atas adalah di antara persoalan yang menjadi pemicu terjadinya konflik senjata antara Fatimiah dengan Umayah Andalusia. Adapun pengaruh yang ditimbulkan dari adanya konflik tersebut, adalah:
1. melemahnya persatuan dan kekuatan umat Islam, khususnya bagi eksistensi kekhalifahan Islam yang ada. Hal ini menyebabkan turunnya kewibawaan kekuatan Islam dalam pandangan kelompok-kelompok yang sudah sejak lama menginginkan kekuasaan Islam hancur;
2. kerajaan-kerajaan atau kelompok-kelompok Kristen menjadi semakin berani untuk melakukan penyerangan terhadap kekuatan Islam, apalagi di wilayah kekuasaan Islam di Andalusia yang memang masih terdapat banyak kekuatan pasukan Kristen;
3. walaupun memang kemunduran dan kehancuran kedua dinasti Islam tersebut disebabkan oleh banyak persoalan, namun munculnya konflik dan kontak senjata di antara keduanya merupakan di antara faktor yang mempercepat disintegrasi kekuatan pada masing-masing kekhalifahan.
Dengan demikian, pecahnya konflik di antara Dinasti Fatimiah yang berada di Afrika Utara dengan Umayah II yang berada di Andalusia, merupakan di antara fakta sejarah yang menunjukkan dinamika pemikiran yang pernah berkembang di dunia Islam.
E. Penutup
Sejarah masuknya Islam di Afrika Utara memiliki hubungan yang cukup kuat dengan masuknya Islam ke Andalusia. Karena wilayah Afrika Utara merupakan pintu gerbang kekuatan Islam menuju Barat, termasuk Andalusia. Ekspansi Islam ke wilayah Barat ini, mencapai puncak keberhasilannya pada era dinasti Umayah Timur, yang pada masa berikutnya menjadikan Afrika Utara dan Andalusia sebagai daerah keamiran.
Dinasti Fatimiah yang menganut faham Syi’ah Ismailiyah, pada sistem pemerintahan menggunakan sistem teokrasi atau monarki absolut. Pergantian khalifah dilakukan dengan penunjukkan langsung dan meyakini hak kepemimpinan hanya boleh dipegang oleh orang-orang yang dianggap garis keturunan langsung pasangan Ali dan Fatimah binti Muhammad. Pada masa ini, proses pembangunan di berbagai bidang telah menghantarkan Dinasti Fatimiah mencapai puncak kemajuannya.
Adapun mengenai Dinasti Umayah di Andalusia, dalam perkembangannya mengalami dua periode, yakni periode dependen atau periode wilayah Andalusia masih menjadi daerah keamiran yang dipimpin oleh gubernur, dan periode independen, yaitu ketika Umayah Andalusia telah berdiri sebagai kerajaan yang berdaulat. Banyak kebijakan-kebijakan penting yang dibuat, termasuk dalam hal sistem pemerintahan, Umayah Andalusia lebih merupakan pelanjut dari Umayah timur yang menggunakan sistem monarki. Umayah II berjasa besar dalam menghidupkan kegiatan ilmiah, yang pengaruhnya dapat dinikmati oleh Barat.
Namun demikian, keberadaan Fatimiah di Afrika Utara dan Umayah II di Andalusia yang berjalan hampir bersamaan, di antara keduanya sering terjadi konflik, bahkan sudah sampau kepada kontak senjata (perang). Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor dan telah memberikan pengaruh yang besar bagi dunia Islam. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik, di antaranya adalah persoalan politik kekuasaan, hak kepemimpinan (aliran pemikiran), dan wilayah yang berdekatan. Dari konflik yang timbul tersebut, kemudian memberikan pengaruh yang cukup besar bagi eksistensi kekhalifahan Islam masa itu. Adapun pengaruh yang ditimbulkan, di antaranya adalah melemahnya persatuan umat Islam, munculnya serangan dari kelompok-kelompok luar Islam, dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kehancuran bagi kedua kekhalifahan.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Husayn Ahmad. 2005. Seratus Tokoh dalam Sejarah Islam, judul asli: Al-Mi’ah al-A’zham fi Tarikh al-Islam. Terj. Bahruddin Fannani. Bandung: Remaja Rosdakarya.
K. Ali. 2003. Sejarah Islam dari Awal Hingga Runtuhnya Usmani (Tarikh Pramodern). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Karim, M. Abdul. 2009. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher. Cet. ke-2.
Mahmudunnasir, Syed. 1994. Islam Konsepsi dan Sejarahnya. Judul Asli: Islam: It’s Consept and History. Terj. Adang Affandi. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Mansur. 2004. Peradaban Islam dalam Lintas Sejarah. Yogyakarta: Pustaka Utama.
Muhsin, Imam. 2004. “Peradaban Islam Pra-Modern di Afrika Utara”, dalam Siti Maryam, dkk (ed). Sejarah Peradaban Islam : Dari Masa Klasik Hingga Modern. Yogyakarta: Lesfi.
Nakosteen, Mehdi. 2003. Kontribusi Islam atas Dunia Intelektual Barat: Deskripsi Analisis Abad Keemasan Islam (Judul Asli: History of Islamic Origins of Western Education). Terj. Joko S. Kahhar & Supriyanto Abdullah. Surabaya: Risalah Gusti.
Nizar, Samsul. 2007. “Pola Pendidikan Islam Di Spanyol Era Awal (Tinjauan Historis Filosofis)”, dalam Samsul Nizar (ed). Sejarah Pendidikan Islam (Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Era Rasulullah sampai Indonesia). Jakarta: Prenada Media Group.
Sou’yb, Joesoef. 1977. Sejarah Daulat Umayah II di Cordova. Jakarta: Bulan Bintang.
Syalabi, Ahmad. 1995. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Terj. Ahmad, Labib. Jakarta: Al-Huzna Zikra.
Sya’roni, Maman A. Mali. 2004. “Peradaban Islam Masa Bani Umayyah II di Andalusia”, dalam Siti Maryam, dkk (ed), Sejarah Peradaban Islam: Dari Masa Klasik Hingga Modern. Yogyakarta: Lesfi.
Yatim, Badri. 1998. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Cet. ke- 7.
Sabtu, 04 Juni 2011
SEJARAH KEKHALIFAHAN ISLAM
SEJARAH KEKHALIFAHAN ISLAM
(PERIODE AWAL SAMPAI 1924 M)
A. PENDAHULUAN
Ilmu tentang sejarah adalah di antara ilmu yang sangat penting dalam usaha membangkitkan kembali semangat dan usaha perubahan di tengah-tengah kompleksnya perkembangan zaman. Karena sejarah bukanlah sekedar catatan tentang kejadian masa lalu, tetapi juga merupakan jembatan emas yang bisa memberikan banyak hikmah untuk kehidupan masa sekarang dan akan datang. Termasuk pembahasan mengenai dinamika sejarah pemikiran dan peradaban Islam, adalah bagian yang sangat penting untuk menjadi bahan pelajaran.
Pembahasan tentang perjalanan sejarah pemikiran dan peradaban Islam yang sangat panjang, tentu saja tidak terlepas dari pembicaraan mengenai sejarah perkembangan politik dan pemerintahannya. Karena persoalan politik dan pemerintahan, sangatlah menentukan bagi perkembangan aspek-aspek pemikiran dan peradaban Islam untuk masa selanjutnya. Di antara persoalan yang sangat penting berkenaan dengan aspek politik dan pemerintahan adalah mengenai sejarah kekhalifahan (Khilafah), yang tumbuh dan berkembang di dunia Islam, yakni sejak wafatnya Rasulullah sampailah kepada kekhalifahan “terakhir” yang bertahan sampai tahun 1924.
Bagaimana sesungguhnya corak pemerintahan yang dijalankan oleh masing-masing kekhalifahan, sehingga menjadi unsur yang dapat mendukung tumbuhnya nilai-nilai pemikiran dan peradaban bagi dunia Islam?, persoalan ini tentunya menarik untuk dikaji lebih jauh. Adapun makalah ini, secara singkat membahas tentang perkembangan beberapa kekhalifahan yang pernah eksis di dunia Islam, dan dianggap mewakili masing-masing periode kekhalifahan.
B. KONSEP KEKHALIFAHAN DALAM ISLAM
Sebelum membahas lebih jauh mengenai perkembangan kekhalifahan Islam dalam hal corak pemerintahannya, terlebih dahulu diuraikan secara singkat mengenai sejarah kemunculan penggunaan istilah “Khalifah” atau Khilafah, yang diperuntukkan sebagai sebutan bagi “pemimpin (kepemimpinan)” atau “kerajaan (pemerintahan)” umat Islam, dalam perspektif beberapa sejarawan.
Menurut Luis Ma’luf Yasu’i, kata “khalifah” dapat diartikan sebagai “pengganti”, sedangkan Mas Mansur menyebutkan bahwa kata “khalifah” berarti “wakilnya”. Jika merujuk pada kitab al-Qur'an, penggunaan kata khalifah ataupun kata-kata yang serumpun dengannya, tidak ada satu pun ayat yang secara khusus ditujukan kepada Nabi Muhammad saw dan penggantinya (wakilnya).
Menurut Donner, pemimpin masyarakat Islam awal setelah wafatnya Nabi saw bukan disebut khalifah, tetapi amir al-mu’minun (pemimpin umat Islam). Tapi setelah beberapa waktu berjalan, sebutan itu diganti dengan khalifah, yang sebenarnya dianggap sinonim, namun mendapat keunggulan karena ditemukan dalam al-Qur'an. Pada konteks ini, Nabi Muhammad memang tidak memiliki pengganti dalam perannya sebagai Nabi, namun umat Islam awal memutuskan bahwa seseorang hendaknya mengganti Nabi saw sebagai pemimpin masyarakat.
Hasan Ibrahim Hasan menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw tidak pernah meninggalkan wasiat tentang siapa yang menjadi penggantinya sebagai pemimpin politik umat Islam setelah wafat. Ia nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslim sendiri untuk menentukannya. Oleh itu, tidak lama setelah ia wafat dan belum pun jenazahnya dimakamkan, telah terjadi dinamika di kalangan sahabat terkait orang yang layak menjadi pengganti Nabi saw. Abu Bakar yang terpilih pertama disebut sebagai khalifah Rasulillah, yang artinya pengganti Rasul dan dalam perkembangan selanjutnya disebut khalifah saja.
Dengan demikian, kepemimpinan dalam Islam yang menggunakan istilah khalifah sebenarnya dimulai pada era sahabat atau masa setelahnya, di mana gelar ini diberikan oleh umat Islam setelah wafatnya Rasulullah saw berdasarkan istilah yang ada di dalam al-Qur'an. Adapun fungsi utama dari para khalifah tersebut adalah untuk menggantikan posisi nabi, yakni dalam bidang politik atau pemerintahan. Kalaupun sekaligus bertindak sebagai pemimpin agama, maka otoritasnya bukan sebagai Nabi, tetapi lebih pada pelaksana prinsip-prinsip wahyu yang sudah ada.
C. PERIODE KEKHALIFAHAN ISLAM
1. Periode al-Khulafa al-Rasyidun (632-661 M)
Al-Khulafa al-Rasyidun artinya adalah para pemimpin dari kalangan sahabat Nabi dan dipilih melalui proses musyawarah dengan tugas untuk menggantikan Nabi. Pengganti dalam konteks ini adalah sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Adapun khalifah pertama pada periode al-Khulafa al-Rasyidun ini ialah Abu Bakar Siddiq (632-634 M).
Pada masa awal kepemimpinan Abu Bakar, pemerintah Islam diguncang oleh berbagai persoalan yang cukup genting, yakni terjadinya pemberontakan dari orang-orang murtad, muncul orang-orang yang mengaku Nabi dan orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Fokus awal pemerintahan adalah menjaga stabilitas keamanan. Dari sisi kebijakan dan sistem pemerintahan, Abu Bakar cenderung mengikuti prinsip dan kebijakan yang dilakukan Nabi saw. Kepemimpinan yang bersifat sentralistik atau kekuasaan yang terpusat di tangan khalifah, tanpa meninggalkan prinsip musyawarah dalam membahas kebijakan-kebijakan tertentu. Secara umum, kepemimpinan Abu Bakar dinilai berhasil dalam rangka menumpas kekacauan dan menjaga kemurnian al-Qur'an.
Setelah Abu Bakar wafat, kekhalifahan Islam dilanjutkan oleh Umar Bin Khattab (634-644 M). Terpilihnya Umar bin Khattab menjadi khalifah merupakan proses penunjukkan langsung oleh Abu Bakar Shiddiq yang di kala itu terbaring sakit. Walaupun pada awalnya ada yang keberatan atas penujukkan tersebut, namun dikarenakan kepercayaan dan kepatuhan para sahabat terhadap Abu Bakar, maka penunjukkan Umar diterima oleh semua pihah yang hadir. Selanjutnya, Umar di bai’at oleh umat Islam sebagai bentuk pengukuhannya atas jabatan khalifah.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, situasi politik dalam keadaan stabil. Gelombang ekspansi mulai dilakukan secara besar-besaran tidak hanya di jazirah Arab, tetapi telah sampai pula ke wilayah-wilayah non Arab. Karena perluasan wilayah terjadi dengan begitu cepat, maka dalam hal kebijakan, ada beberapa usaha pada masa Umar yang berbeda dengan masa Abu Bakar. Namun demikian, walaupun dalam aspek kebijakan, Umar banyak membuat ijtihad dengan memperhatikan kebutuhan yang berkembang, akan tetapi secara prinsip ia tetap berpegang kepada prinsip dan kebijakan Nabi saw. Di akhir masa kepemimpinannya, untuk menentukan pengganti ia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang di antaranya menjadi khalifah. Setelah Umar wafat karena dibunuh oleh seorang budak persia bernama Abu Lu’lu’ , maka tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Usman sebagai khalifah berikutnya.
Masa kepemimpinan Usman bin Affan dapat dibagi ke dalam dua periode, yakni periode kemajuan dan periode kemunduran. Pada periode pertama atau fase kemajuan, masa kepemimpinan Usman telah membawa umat Islam kepada kemajuan yang cukup luar biasa. Wilayah kekuasaan Islam semakin luas, yakni mulai dari perbatasan Aljazair sampai ke Tunisia, bahkan menjangkau sebagian Asia kecil, di Timur seluruh Persia, dan wilayah Kabul. Untuk kebijakan dalam negeri, Usman berjasa besar dalam membangun beberapa infra struktur penting di wilayah-wilayah Islam. Beberapa kebijakan di masa Umar, diganti oleh khalifah Usman. Mengingat semakin banyaknya umat Islam dengan kualitas keberagamaan yang beragam. Memasuki periode kedua, kepemimpinan Usman mengalami kelemahan karena diakibatkan oleh banyaknya kekacauan dan pemberontakan.
Munculnya kekacauan dan pemberontakan pada masa fase ini, diakibatkan oleh beberapa persoalan. Di antara yang paling menonjol adalah Usman dituduh melakukan praktek nepotisme, dalam hal penunjukkan pejabat yang berasal dari kalangan keluarganya dan dituduh melakukan penyalahgunaan uang negara. Padahal, apabila dikaji persoalan sebenarnya, maka akan ditemukan alasan-alasan logis terkait dengan kebijakannya. Pada puncak kekacauan tersebut, Usman dibunuh oleh beberapa kelompok yang menuntut keadilan, sehingga pada fase akhir kekhalifahan Usman telah menyisakan suasana yang sangat tidak kondusif dan masih berpotensi untuk timbulnya kekacauan-kekacauan lainnya.
Dengan terbunuhnya Usman, posisi khalifah menjadi kosong. Kemudian beberapa kelompok umat Islam, termasuk orang-orang yang terlibat dalam pemberontakan terhadap usman, membai’at Ali menjadi khalifah. Walaupun merasa berat, namun atas beberapa pertimbangan penting, maka Ali bersedia diangkat menjadi khalifah. Agenda awal yang dilakukan Ali adalah mengganti para gebernur yang diangkat Usman. Karena ia menganggap bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena kelalaian mereka.
Pengangkatan Ali sebagai khalifah dan kebijakan awal yang ditempuhnya, belum sepenuhnya diterima oleh beberapa pihak, seperti Muawiyah yang tidak bersedia membai’at Ali dengan alasan merasa dipecat secara sepihak. Aisyah dan beberapa tokoh sahabat di Makkah, juga menuntut kepada Ali untuk melakukan tindak pengadilan terlebih dahulu terhadap pembunuh Usman, bahkan berikrar untuk menuntut bela atas kematian Usman. Singkatnya, agenda mendesak dari Ali dengan tuntutan beberapa pihak di kalangan sahabat tersebut terdapat perbedaan, sehingga menyebabkan terjadinya konflik senjata, seperti perang Jamal dan perang Shiffin.
Masa pemerintahan Ali yang berjalan sekitar enam tahun tersebut, lebih banyak diwarnai oleh keacauan dan peperangan, sebagai sisa konflik di masa Usman. Peristiwa penting yang menandai kejatuhan Ali adalah ketika terjadi perang shiffin dengan pasukan Muawiyah. Dari perang ini terjadi proses tahkim (abitrase) dan menyebabkan Ali dilengserkan kedudukannya sebagai khalifah. Tidak lama setelah kejadian ini, Ali terbunuh oleh salah seorang utusan dari kelompok Khawarij yang menganggap Ali, Muawiyah dan Amr bin ‘Ash, sebagai penyebab kekacauan umat Islam. Dengan jatuhnya pemerintahan dan terbunuhnya Ali, maka berakhirlah masa kekhalifahan al-Khulafa al-Rasyidun.
Dari uraian singkat mengenai perjalanan empat khalifah di masa al-Khulafa al-Rasyidun tersebut, dapat digaris bawahi bahwa dalam aspek corak pemerintahan hampir keseluruhannya menerapkan sistem musyawarah (syuro) sebagai salah satu ciri demokrasi yang berkembang pada era awal Islam, sehingga menempatkan khalifah benar-benar sebagai pelayan masyarakat. Adapun posisi khalifah (Amirul Mu’minun) merupakan pengganti pemimpin Islam sebelumnya, baik sebagai pengganti Rasulullah atau khalifah sebelumnya, terutama dalam aspek pemerintahan dan kemasyarakatan.
2. Periode Dinasti Umayah (661-750 M)
Setelah era al-Khulafa al-Rasyidun, pemerintahan Islam selanjutnya dipimpin oleh dinasti Umayah. Pusat kekuasaan Islam berpindah dari Madinah ke Damaskus. Dinasti Umayah merupakan fase ketiga kekuasaan Islam yang berlangsung selama kurang lebih satu abad. Pada fase ini, bukan saja menunjukkan perubahan sistem kekuasaan Islam dari masa sebelumnya, melainkan juga perubahan-perubahan lain di bidang sosial dan peradaban.
Perjalanan Dinasti Umayah Timur ini dipimpin oleh empat belas orang khalifah, di antaranya adalah: Muawiyah, Yazid I, Muawiyah II, Marwan I, Abdul Malik, Walid I, Sulaiman, Umar II, Yazid II, Hisyam, Walid II, Yazid III, Ibrahim, dan Marwan II. Dari sekian khalifah tersebut, puncak kejayaan Umayah dicapai pada masa Abdul Malik, Walid I, dan Umar II.
Sejak awal kekuasaan Umayah, sistem kepemimpinan Islam yang sebelumnya bersifat demokratis atas landasan musyawarah, diubah menjadi kepemimpinan yang bersifat monarchi heridetis, yakni bentuk kerajaan yang dipimpin secara turun temurun, bukan melalui pemilihan suara ataupun musyawarah. Hal ini dimulai ketika Muawiyah mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan sumpah setia kepada anaknya Yazid. Sikap yang diambil Muawiyah dalam hal ini dipengaruhi oleh keadaan Syiria selama ia menjadi gubernur di wilayah tersebut. Muawiyah bermaksud mencontoh monarchi heridetis di Persia dan kekaisaran Byzantium.
Pada masa ini juga terjadi pemisahan (dikotomi) peran kekuasaan, terutama antara kekuasaan agama (spiritual) dan kekuasaan politik (pemerintahan dan kemasyarakatan). Roda pemerintahan Umayah memposisikan khalifah adalah sebagai penguasan yang mutlak dan setiap perintahnya harus harus dipatuhi. Dengan itu, posisi rakyat tidak terlalu banyak berperan dalam menentukan kebijakan, karena khalifah tidak terlalu menghiraukan suara yang datangnya dari rakyat.
Di bidang administrasi pemerintahan, organisasi tata usaha negara terpecah ke dalam bentuk beberapa dewan, seperti dewan pajak, dewan pos, dewan dokumen negara, dan yang lainnya. Untuk mengurus administrasi di daerah, diangkat seorang Amir al-Umara (Gubernur Jenderal) yang menbawahi beberapa Amir sebagai penguasa satu wilayah. Didirikan pula organisasi kehakiman dan organisasi ketentaraan untuk menata masing-masing bidang. Untuk mengisi jabatan ini, Umayah lebih memprioritaskan kelompok Arab. Karena orang Arab atau keturunan Arab dianggap lebih superioritas dibanding kelompok lainnya (non-Arab). Pada aspek kemiliteran, dinasti Umayah meneruskan upaya-upaya ekspansi yang terhenti di masa Khalifah Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.
Melalui dinamika perjalanan Umayah selama kurang lebih satu abad berkuasa, dalam corak pemerintahan terdapat ciri menonjol yang membedakannya dengan penguasa Islam sebelumnya (masa Nabi dan masa al-Khulafa al-Rasyidun), di antaranya adalah: 1) sistem kepemimpinan yang digunakan adalah monarchi heridetis (kerajaan turun-temurun), bukan musyawarah; 2) posisi khalifah sangat superior dan lebih cenderung sebagai penguasa; 3) kepemimpinan dikuasai oleh militer Arab dari lapisan bangsawan atau lebih mengutamakan dari keturunan Arab untuk menjabat posisi-posisi penting; dan 4) ekspansi wilayah yang lebih luas dan perubahan/pengembangan dalam sistem administrasi pemerintahan.
3. Periode Dinasti Abbasiyah (750 – 1258 M)
Setelah keruntuhan dinasti Umayah, maka kekhalifahan Islam selanjutnya dipegang oleh dinasti Abbasiyah. Dinasti Abbasiyah didirikan oleh salah satu tokoh keturunan al-Abbas, yakni Abdullah al-Saffah. Momentum berdirinya dinasti Abbasiyah terealisasi pada saat terjadi pertempuran pada bulan Februari 750 M. Abbasiyah berhasil mengalahkan dinasti Umayah dan melakukan pembunuhan terhadap semua tokoh-tokoh yang terkait dengan keluarga Umayah.
Secara singkat, masa pemerintahan Abbasiyah dapat dibagi menjadi lima periode, yaitu : periode I, disebut periode pengaruh Persia pertama (750-847 M); periode II, disebut periode pengaruh Turki pertama (847-945 M); periode III, masa kekuasaan dinasti Buwaihi dalam pemerintahan Abbasiyah - Pengaruh Persia kedua (945-1055 M); periode IV, masa kekuasaan dinasti bani Saljuk dalam pemerintahan khilafah Abbasiyah - pengaruh Turki kedua; periode V, masa khalifah bebas pengaruh dari intervensi dinasti lain, tetapi kekuasaannya hanya efektif di sekitar kota Baghdad.
Untuk sistem kepemimpinan, selain Saffah, semua khalifah Dinasti Abbasiyah menganggap kekuasaannya merupakan mandat atau berasal dari Allah. Sejak masa kepemimpinan Mansur, dalam diri seorang khalifah terdapat dua jabatan, yakni sebagai khalifah dan raja. Jabatan khalifah di sini dianggap jabatan sakral yang disamakan dengan jabatan Paus dalam jabatan keagamaan. Walaupun dalam tugasnya tidak sama persis dengan tugas Paus, namun dalam kenyataannya jabatan khalifatullah ini lebih banyak diwujudkan untuk kepentingan politik (kekuasaan) semata. Dengan adanya jabatan yang sakral tersebut, maka sejak masa kekuasaan Mansur, para khalifah Dinasti Abbasiyah tidak membutuhkan kedaulatan rakyat dalam persoalan kepemimpinan, bahkan rakyat yang membutuhkan khalifah.
Namun demikian, walaupun pada satu sisi kekuasaan Abbasiyah cenderung menjadikan unsur agama untuk kepentingan politis, namun di sisi lain, patut dicatat bahwa pada periode awal dinasti Abbasiyah merupakan masa keemasan Islam (golden Age), khususnya di masa al-Mahdi, Harun al-Rasyid dan al-Makmun. Mehdi Nakosteen mencatat, banyaknya cendekiawan Muslim yang muncul pada masa ini merupakan wujud dari tingginya perhatian Abbasiyah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, bukan hanya lewat karya tulis, tetapi juga mampu membangkitkan semangat kreatif. Hal ini menjadikan ilmu dapat terwujud manfaatnya.
Setelah Abbasiyah mampu mencapai puncak kemajuan, tapi akhirnya mengalami kemunduran dan kehancuran. Keruntuhan Abbasiyah memberikan dampak yang besar bagi kemajuan dunia Islam secara keseluruhan. Karena dinasti Abbasiyah termasuk kekhalifahan Islam yang berhasil mencapai puncak kemajuan, khususnya di bidang ilmu pengetahuan.
Dari uraian di atas dapat dinyatakan bahwa sistem kepemimpinan yang digunakan pada masa Dinasti Abbasiyah berbeda dengan Umayah, apalagi jika dibandingkan dengan masa Nabi dan al-Khulafa al-Rasyidun. Hal ini tampak dari jabatan khalifah yang menempati posisi perpajangan langsung dari Allah swt, bukan bertindak sebagai pengganti khalifah sebelumnya. Penegasan tersebut memang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politis untuk memperkuat posisi kekuasaan dalam jabatan khalifah.
4. Periode Dinasti Fatimiah (909-1171)
Bersamaan dengan terjadinya krisis politik di pemerintahan pusat antara Umayah dan Abbasiyah, maka di Afrika Utara bermunculan kerajaan-kerajaan Islam yang lepas dari pemerintah pusat. Di antara kerajaan yang muncul adalaha dinasti Fatimiah yang berpusat di Mesir Utara pada tahun 909 M. Dinasti Fatimiah merupakan kekhalifahan Islam yang beraliran Syi’ah Ismailiyah dan tumbuh sebagai bentuk akumulasi keinginan orang-orang Syiah yang telah lama mendambakan terbentuknya kekhalifahan berdasarkan idealisme posisi ahlul bait yang lebih berhak akan jabatan tersebut.
Pendiri Dinasti Fatimiah, Ubaidillah al-Mahdi mengklaim bahwa dia adalah keturunan langsung dari pasangan Fatimah az-Zahra bin Muhammad dengan Ali bin Abi Thalib. Adapun perjalanan dinasti Fatimiah dipimpinan oleh empat belas orang khalifah, yang dimulai dari khalifah Ubaidillah (al-Mahdi) sampai khalifah al-Adid. Sistem yang di anut dalam pemerintahan Fatimiah merupakan wujud dari paradigma keyakinan kelompok Syiah Ismailiyah yang menganggap para pemimpin mereka bersih dari segala bentuk kesalahan dan dosa, sehingga diyakini dapat memberikan syafaat.
Sebagai sebuah kerajaan yang menganut faham Syi’ah Ismailiyah, corak utama sistem pemerintahan Fatimiah adalah teokrasi, bahkan ada yang menganggap sebagai sistem monarki absolut. Hal ini didasarkan kepada penunjukkan khalifah yang bukan didasarkan pada sistem musyawarah, melainkan melalui wasiat (nash) dan penunjukkan langsung. Wasiat yang dimaksud di sini, sebagaimana Rasulullah saw mewasiatkan kepemimpinan kepada Ali bin Abi Thalib di Gadir Khummah. Untuk jabatan khalifah, selain sebagai kepala negara sekaligus menjadi pemimpin urusan keagamaan (spiritual). Adapun yang berhak menjadi pemimpin atau kepala pemerintahan adalah keturunan langsung dari Ali dan Fatimah az-Zahra, anak Rasulullah.
Dalam perjalananya, Dinasti Fatimiah sempat mencapai kemajuan yang cukup pesat di berbagai bidang. Kemajuan tersebut dicapai pada masa al-Muiz, al-Aziz, dan al-Hakim. Namun setelah itu, Fatimiah juga mengalami kemunduran, sehingga menyebabkan runtuhnya dinasti tersebut. Puncak kemunduran dinasti Fathimiyah terjadi pada masa al-Adid (1171 M), akibat perebutan kekuasaan di kalangan internal.
Dengan demikian, dalam persoalan kepemimpinan atau corak pemerintahan, Dinasti Fatimiah sangat berbeda dengan dinasti-dinasti lainnya. Sistem monarki absolut yang diterapkan dengan menyandarkan kepada keturunan ahlul bait dan diangkat melalui wasiat merupakan ciri utama dari corak kepemimpinan Fatimiah.
5. Periode Dinasti Umayah Spanyol (711-1492 M)
Sejarah penaklukan Islam di Spanyol (Andalusia) terjadi pada masa Dinasti Umayah tahun 711 M. Keberhasilan ekspansi Umayah, menjadikan seluruh wilayah tersebut di kuasai oleh Islam dan tunduk kepada kekhalifahan Islam. Pada fase awal ini, daerah Spanyol hanya sebatas daerah keamiran. Ketika Dinasti Umayah di Damaskus runtuh, perkembangan Spanyol kemudian di pegang oleh seorang pangeran Umayah, Abdurrahman Ibn Mu’awiyah Ibn Hisyam, yang berhasil lolos dari buruan Bani Abbas dan dikemudian hari berhasil mendirikan kembali Dinasti Umayah di Spanyol.
Untuk perkembangan kekhalifahan, M. Abdul Karim membagi sejarah kekuasaan Umayah di Andalusia menjadi dua periode, yaitu: periode dependen (711-756 M) dan periode independen (756-1031 M). Pada periode Pertama (dependen), Andalusia berada di bawah pemerintahan para wali yang diangkat oleh khalifah bani Umayah yang berpusat di Damaskus. Pada saat ini, stabilitas politik di negeri Andalusia belum tercapai secara sempurna, karena beberapa gangguan.
Untuk gangguan internal, antara lain berupa perselisihan di antara elit penguasa, terutama akibat perbedaan etnis dan golongan. Di samping itu, terdapat perbedaan pandangan antara khalifah di Damaskus dan gubernur Afrika Utara yang berpusat di Kairawan. Masing-masing pihak mengaku bahwa merekalah yang paling berhak menguasai daerah Andalusia, sehingga sering menimbulkan konflik peperangan sesama mereka. Gangguan eksternal datang dari sisa-sisa musuh Islam di Andalusia yang bermukim di daerah-daerah pegunungan dan tidak pernah mau tunduk kepada kekuasan Islam. Gerakan-gerakan seperti inilah yang pada saat posisinya sudah kuat menjadi kekuatan pengusir Islam dari bumi Andalusia. Singkatnya, pada periode ini situasi politik Islam belum stabil dan belum bisa melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan di bidang pemikiran dan peradaban.
Periode Kedua (independen), berawal dari saat pusat pemerintahan Umayah yang berada di Damaskus mengalami kemunduran dan kehancuran. Abdurrahman Ibn Mu’awiyah Ibn Hisyam (al-Dakhil) yang berhasil lolos dari usaha pembunuhan dan melarikan diri ke Afrika Utara. Setelah melewati masa hampir lima tahun, akhirnya berhasil masuk Andalusia dan diangkat menjadi penguasa independen dengan gelar Amir (756 M). Selanjutnya, al-Dakhil berhasil menancapkan pondasi awal kekuatan dinasti Umayah di Andalusia dengan berbagai prestasi yang mampu dilakukannya. Ia berkuasa sekitar 32 tahun dan wafat pada tahun 788 M.
Kepemimpinan Umayah II selanjutnya dipegang oleh beberapa Amir dengan masing-masing prestasinya. Hisyam I dikenal berjasa dalam menegakkan hukum Islam, sedangkan Hakam I dikenal sebagai pembaharu dalam bidang kemiliteran dan memprakarsasi tentara bayaran di Andalusia. Kemudian Abdurrahman al-Autshat (Abdurrahman II) dikenal sebagai penguasa yang cinta ilmu dan banyak berperan dalam menghidupkan tradisi ilmiah di bumi Andalusia.
Adapaun kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh Islam Spanyol, di antaranya adalah kemajuan di bidang intelektual, dalam hal ini dengan tumbuh dan bangkitnya semangat ilmiah. Disiplin keilmuan yang berkembang di antaranya adalah filsafat, sains, fikih, musik (Kesenian), dan bahasa (sastra). Umayah Spanyol banyak melakukan pembangunan fisik (gedung), namun sedikit pembenahan pada sektor ekonomi dan pertanian. Namun secara umum, hadirnya kekhalifahan Islam di Spanyol telah memberikan sumbangan yang sangat besar bagi pembangunan peradaban di bumi Spanyol.
Sebagai kelanjutan dari dinasti Umayah, sistem kekhalifahan yang digunakan Umayah Spanyol tetap bercorak monarki. Hanya saja, Umayah Spanyol lebih dinamis dalam mengembangkan peradaban dan ilmu pengetahuan. Sehingga kesuksesan mereka sampai pada tahap yang luar biasa, sebanding dengan prestasi yang dicapai dinasti Abbasiyah.
6. Periode Turki Usmani (1288-1924)
Kehancuran kota Baghdad pada tahun 1258 M oleh pasukan Mongol, telah mengakhiri kekhalifahan Abbasiyah, serta sebagai awal kemunduran tatanan politik dan peradaban Islam. Kekuatan politik Islam mengalami penurunan secara drastis. Keadaan tersebut baru mengalami kebangkitan kembali setelah muncul dan berkembangnya tiga kerajaan besar, yang salah satu di antaranya adalah Turki Usmani.
Dinasti Usmani didirikan pada tahun 1289 M oleh Usman yang berasal dari keturunan bangsa Turki dari kabilah Oghuz, yang mendiami daerah Mongol dan daerah Utara negeri Cina. Sejak kerajaan Usmani dinyatakan berdiri dengan penguasa pertamanya Usman (Usman I), maka upaya ekspansi ke berbagai wilayah terus dilakukan, sehingga untuk masa kekuasaan beberapa khalifah Usmani selanjutnya, usaha-usaha ekspansi berhasil mencapai benua Eropa. Salah satu khalifah yang cukup fenomenal dalam sejarah dinasti Turki Usmani adalah Muhammad al-Fatih. Keberhasilan besar yang dicapainya adalah menaklukan Konstantinopel untuk pertama kalinya sepanjang sejarah kekhalifahan Islam.
Pasca pemerintahan al-Fatih dan Bayazid II, masa berikutnya Dinasti Usmani diperintah oleh Sultan Salim I (1512-1520 M). Pada masa inilah awal penggabungan dua kedudukan penting dalam sejarah Islam, yakni kedudukan sebagai sultan Turki dan sekaligus sebagai khalifah bagi seluruh dunia Islam. Setelah Salim I wafat, jabatan khalifah dilanjutkan oleh Sulaiman al-Qanuni (1520-1566). Pada saat ini wilayah kekuasaan Usmani semakin luas, mencakup sebagian besar wilayah Asia Kecil, Afrika dan Eropa. Sulaiman merupakan khalifah Usmani yang shaleh dan telah berhasil membawa kejayaan bagi dinasti Turki Usmani. Namun setelah wafatnya, Turki Usmani memasuki masa-masa kemunduran, karena terjadi perebutan kekuasaan di kalangan keluarga kerajaan.
Secara umum, sistem kepimpinan yang digunakan oleh Turki Usmani adalah monarki. Namun, pengaruh militer dalam pemerintahan cukup kuat, karena sebagai bangsa yang berdarah militer, maka dalam aspek pemerintahan dan kebijakan juga lebih banyak diwarnai militer dan untuk tujuan militer. Untuk pembangunan bidang-bidang yang lainnya, seperti bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan, perkembangannya tidak terlalu signifikan, apalagi jika dibandingkan dengan kejayaan Islam pada masa Umayah dan Abbasiyah. Pembangunan lebih banyak dilakukan dalam bidang pengembangan seni arsitektur Islam. Begitupun dalam bidang keagamaan, masyarakat Turki menempatkan ahli agama (Mufti) sebagai orang yang mulia. Banyak pula muncul tarekat-tarekat (sufi), dan dianut oleh sebagian besar kalangan sipil dan militer. Namun untuk pengembangan ilmu dan pemikiran keagamaan, seperti kajian fikih, tafsir dan hadis kurang berkembang. Karena penguasa cenderung untuk menerapkan satu paham (mazhab) dalam aspek keagamaan.
Fase kemunduran Turki Usmani dimulai sejak wafatnya Sulaiman al-Qanuni (1566 M). Namun, dikarenakan Turki Usmani sampai saat itu merupakan sebuah kerajaan Islam yang besar dan kuat, maka kemundurannya tidak langsung terlihat. Kemunduran dinasti Turki Usmani pada tahun 1924, menjadi akhir dari periode kekhalifahan yang pernah muncul di dunia Islam. Sejak saat itu, kekuatan politik umat Islam secara umum mengalami kemunduran, sehingga menyebabkan dunia Barat semakin mudah melakukan upaya-upaya imperialisme dan hegemoninya terhadap negara-negara muslim.
D. PENUTUP
Melihat perjalanan yang cukup panjang dari sejarah kekhalifahan Islam, mulai dari periode al-Khulafa al-Rasyidun sampai tahun 1924 yang diwakili oleh Turki Usmani, maka dapat difahami bahwa masing-masing kekhalifahan yang muncul di dunia Islam memiliki kepemimpinan atau bentuk pemerintahan dengan corak masing-masing. Kepemimpinan Islam pasca wafatnya Rasulullah saw yang dimulai dengan periode al-Khulafa al-Rasyidun, secara umum memiliki sistem kepemimpinan yang mengikuti prinsip dan kebijakan Rasulullah saw. Sistem demokrasi yang berlandaskan musyawarah, merupakan ciri utama yang dapat dilihat dari masa ini, baik dalam proses pergantian (penunjukan) khalifah maupun dalam hal kebijakannya.
Setelah era al-Khulafa al-Rasyidun, kepemimpinan Islam berada di bawah dinasti Umayah. Pada periode ini, terjadi pemisahan tugas khalifah dalam fungsi agama dan pemerintahan. Pola kepemimpinan menggunakan sistem monarki atau putra mahkota secara turun temurun (monarchi heridetis). Kedudukan khalifah tidak lagi berfungsi sebagai pelayan masyarakat, namun benar-benar sebagai penguasa. Dalam hal penunjukkan pejabat pemerintahan, Umayah juga cenderung mengistimewakan golongan Arab dibanding non Arab, sehingga posisi non-Arab (mawali) menjadi sedikit terpinggirkan. Ketika kekhalifahan Islam beralih ke Dinasti Abbasiyah, corak kepemimpinan lebih berkembang lagi. Kecuali Saffah, semua khalifah Abbasiyah menganggap kekuasaannya merupakan berasal dari Allah. Hal ini dimulai sejak masa Khalifah Mansur yang menisbatkan diri sebagai khalifah, kekuasaan, dan bayangan Allah di muka bumi. Pada saat ini, posisi rakyat menjadi tidak terlalu berarti, karena kekuasaan khalifah tidak membutuhkan kedaulatan dari rakyat.
Dinasti Fatimiah yang berkembang di wilayah Afrika Utara, merupakan kekhalifahan Islam yang menganut faham Syiah Ismailiyah. Sesuai dengan faham yang dianut, maka corak kepemimpinannya menggunakan sistem teokrasi, bahkan ada yang menganggap sistem monarki absolut. Hal ini didasarkan kepada penunjukkan khalifah yang tidak melalui sistem musyawarah, melainkan melalui wasiat (nash) dan penunjukkan langsung. Adapun yang berhak menjadi pemimpin atau kepala pemerintahan adalah orang yang dianggap keturunan langsung dari Ali dan Fatimah az-Zahra, anak Rasulullah. Untuk kekhalifahan Umayah II yang berkuasa di Andalusia (Spanyol), dalam perjalannya melalui dua periode penting, yakni periode dependen dan periode independen. Periode dependen adalah ketika Umayah yang berpusat di Damaskus masih menjadikan wilayah Andalusia sebagai daerah keamiran yang dipimpin oleh wali (gubernur), sedangkan periode independen adalah di saat pemerintahan Umayah di Andalusia sudah dapat berdiri sendiri dan memiliki otoritas untuk menjalankan pemerintahan sendiri. Secara umum, pola yang digunakan tidak jauh berbeda dengan sistem yang digunakan di Umayah Timur. Di masa Turki Usmani, eksistensi pemerintahan Islam cukup disegani. Corak utama kekhalifahan ini adalah militer dan banyak melakukan ekspansi ke berbagai wilayah, hingga mencapai Eropa. Pada periode ini, dikukuhkan sistem kekhalifahan dengan kekuasaan yang mencakup kerajaan Turki dan seluruh dunia Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Dudung. 2004. “Peradaban Islam Masa Umawiyah Timur”, dalam Siti Maryam, dkk (ed), Sejarah Peradaban Islam: Dari Masa Klasik Hingga Modern. Yogyakarta: Lesfi.
Candra, Silvianti. 2007. “Pola Pendidikan Islam pada Periode Dinasti Umayyah”, dalam Samsul Nizar (ed). Sejarah Pendidikan Islam (Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Era Rasulullah sampai Indonesia). Jakarta: Prenada Media Group.
Cornell, Vincent J. 2004. “Ancaman Ismailiyah”, dalam John L. Esposito (ed). Islam: Kekuasaan Pemerintahan, Doktrin Iman & Realitas Sosial (Judul Asli: The Oxford History of Islam). Pen. M. Khoirul Anam. Jakarta: Inisiasi Press.
Donner, Fred M. 2004. “Kekuasaan Pemerintahan Islam”, dalam John L. Esposito (ed). Islam: Kekuasaan Pemerintahan, Doktrin Iman & Realitas Sosial (Judul Asli: The Oxford History of Islam). Terj. M. Khoirul Anam. Jakarta: Inisiasi Press.
Hasan, Hasan Ibrahim. 1989. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Terj. Jahdan Ibnu Humam. Yogyakarta: Kota Kembang.
Karim, M. Abdul. 2009. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher. Cet. ke-2.
Mahmuddunnasir, Syed. 1994. Islam Konsepsi dan Sejarahnya, judul Asli: Islam It’s Consept and History, terj. Adang Affandi. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Mansur. 2004. Peradaban Islam dalam Lintas Sejarah. Yogyakarta: Global Pustaka Utama.
Nakosteen, Mehdi. 2003. Kontribusi Islam atas Dunia Intelektual Barat: Deskripsi Analisis Abad Keemasan Islam (Judul Asli: History of Islamic Origins of Western Education). Terj. Joko S. Kahhar & Supriyanto Abdullah. Surabaya: Risalah Gusti.
Nasution, Harun. 1985. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jilid I, cet. ke-5. Jakarta: UI Press.
Nizar, Samsul. 2007. “Pola Pendidikan Islam Di Spanyol Era Awal (Tinjauan Historis Filosofis”, dalam Samsul Nizar (ed). Sejarah Pendidikan Islam (Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Era Rasulullah sampai Indonesia). Jakarta: Prenada Media Group.
Yatim, Badri. 1998. Sejarah Peradaban Islam. cet. ke- 7. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
(PERIODE AWAL SAMPAI 1924 M)
A. PENDAHULUAN
Ilmu tentang sejarah adalah di antara ilmu yang sangat penting dalam usaha membangkitkan kembali semangat dan usaha perubahan di tengah-tengah kompleksnya perkembangan zaman. Karena sejarah bukanlah sekedar catatan tentang kejadian masa lalu, tetapi juga merupakan jembatan emas yang bisa memberikan banyak hikmah untuk kehidupan masa sekarang dan akan datang. Termasuk pembahasan mengenai dinamika sejarah pemikiran dan peradaban Islam, adalah bagian yang sangat penting untuk menjadi bahan pelajaran.
Pembahasan tentang perjalanan sejarah pemikiran dan peradaban Islam yang sangat panjang, tentu saja tidak terlepas dari pembicaraan mengenai sejarah perkembangan politik dan pemerintahannya. Karena persoalan politik dan pemerintahan, sangatlah menentukan bagi perkembangan aspek-aspek pemikiran dan peradaban Islam untuk masa selanjutnya. Di antara persoalan yang sangat penting berkenaan dengan aspek politik dan pemerintahan adalah mengenai sejarah kekhalifahan (Khilafah), yang tumbuh dan berkembang di dunia Islam, yakni sejak wafatnya Rasulullah sampailah kepada kekhalifahan “terakhir” yang bertahan sampai tahun 1924.
Bagaimana sesungguhnya corak pemerintahan yang dijalankan oleh masing-masing kekhalifahan, sehingga menjadi unsur yang dapat mendukung tumbuhnya nilai-nilai pemikiran dan peradaban bagi dunia Islam?, persoalan ini tentunya menarik untuk dikaji lebih jauh. Adapun makalah ini, secara singkat membahas tentang perkembangan beberapa kekhalifahan yang pernah eksis di dunia Islam, dan dianggap mewakili masing-masing periode kekhalifahan.
B. KONSEP KEKHALIFAHAN DALAM ISLAM
Sebelum membahas lebih jauh mengenai perkembangan kekhalifahan Islam dalam hal corak pemerintahannya, terlebih dahulu diuraikan secara singkat mengenai sejarah kemunculan penggunaan istilah “Khalifah” atau Khilafah, yang diperuntukkan sebagai sebutan bagi “pemimpin (kepemimpinan)” atau “kerajaan (pemerintahan)” umat Islam, dalam perspektif beberapa sejarawan.
Menurut Luis Ma’luf Yasu’i, kata “khalifah” dapat diartikan sebagai “pengganti”, sedangkan Mas Mansur menyebutkan bahwa kata “khalifah” berarti “wakilnya”. Jika merujuk pada kitab al-Qur'an, penggunaan kata khalifah ataupun kata-kata yang serumpun dengannya, tidak ada satu pun ayat yang secara khusus ditujukan kepada Nabi Muhammad saw dan penggantinya (wakilnya).
Menurut Donner, pemimpin masyarakat Islam awal setelah wafatnya Nabi saw bukan disebut khalifah, tetapi amir al-mu’minun (pemimpin umat Islam). Tapi setelah beberapa waktu berjalan, sebutan itu diganti dengan khalifah, yang sebenarnya dianggap sinonim, namun mendapat keunggulan karena ditemukan dalam al-Qur'an. Pada konteks ini, Nabi Muhammad memang tidak memiliki pengganti dalam perannya sebagai Nabi, namun umat Islam awal memutuskan bahwa seseorang hendaknya mengganti Nabi saw sebagai pemimpin masyarakat.
Hasan Ibrahim Hasan menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw tidak pernah meninggalkan wasiat tentang siapa yang menjadi penggantinya sebagai pemimpin politik umat Islam setelah wafat. Ia nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslim sendiri untuk menentukannya. Oleh itu, tidak lama setelah ia wafat dan belum pun jenazahnya dimakamkan, telah terjadi dinamika di kalangan sahabat terkait orang yang layak menjadi pengganti Nabi saw. Abu Bakar yang terpilih pertama disebut sebagai khalifah Rasulillah, yang artinya pengganti Rasul dan dalam perkembangan selanjutnya disebut khalifah saja.
Dengan demikian, kepemimpinan dalam Islam yang menggunakan istilah khalifah sebenarnya dimulai pada era sahabat atau masa setelahnya, di mana gelar ini diberikan oleh umat Islam setelah wafatnya Rasulullah saw berdasarkan istilah yang ada di dalam al-Qur'an. Adapun fungsi utama dari para khalifah tersebut adalah untuk menggantikan posisi nabi, yakni dalam bidang politik atau pemerintahan. Kalaupun sekaligus bertindak sebagai pemimpin agama, maka otoritasnya bukan sebagai Nabi, tetapi lebih pada pelaksana prinsip-prinsip wahyu yang sudah ada.
C. PERIODE KEKHALIFAHAN ISLAM
1. Periode al-Khulafa al-Rasyidun (632-661 M)
Al-Khulafa al-Rasyidun artinya adalah para pemimpin dari kalangan sahabat Nabi dan dipilih melalui proses musyawarah dengan tugas untuk menggantikan Nabi. Pengganti dalam konteks ini adalah sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Adapun khalifah pertama pada periode al-Khulafa al-Rasyidun ini ialah Abu Bakar Siddiq (632-634 M).
Pada masa awal kepemimpinan Abu Bakar, pemerintah Islam diguncang oleh berbagai persoalan yang cukup genting, yakni terjadinya pemberontakan dari orang-orang murtad, muncul orang-orang yang mengaku Nabi dan orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Fokus awal pemerintahan adalah menjaga stabilitas keamanan. Dari sisi kebijakan dan sistem pemerintahan, Abu Bakar cenderung mengikuti prinsip dan kebijakan yang dilakukan Nabi saw. Kepemimpinan yang bersifat sentralistik atau kekuasaan yang terpusat di tangan khalifah, tanpa meninggalkan prinsip musyawarah dalam membahas kebijakan-kebijakan tertentu. Secara umum, kepemimpinan Abu Bakar dinilai berhasil dalam rangka menumpas kekacauan dan menjaga kemurnian al-Qur'an.
Setelah Abu Bakar wafat, kekhalifahan Islam dilanjutkan oleh Umar Bin Khattab (634-644 M). Terpilihnya Umar bin Khattab menjadi khalifah merupakan proses penunjukkan langsung oleh Abu Bakar Shiddiq yang di kala itu terbaring sakit. Walaupun pada awalnya ada yang keberatan atas penujukkan tersebut, namun dikarenakan kepercayaan dan kepatuhan para sahabat terhadap Abu Bakar, maka penunjukkan Umar diterima oleh semua pihah yang hadir. Selanjutnya, Umar di bai’at oleh umat Islam sebagai bentuk pengukuhannya atas jabatan khalifah.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, situasi politik dalam keadaan stabil. Gelombang ekspansi mulai dilakukan secara besar-besaran tidak hanya di jazirah Arab, tetapi telah sampai pula ke wilayah-wilayah non Arab. Karena perluasan wilayah terjadi dengan begitu cepat, maka dalam hal kebijakan, ada beberapa usaha pada masa Umar yang berbeda dengan masa Abu Bakar. Namun demikian, walaupun dalam aspek kebijakan, Umar banyak membuat ijtihad dengan memperhatikan kebutuhan yang berkembang, akan tetapi secara prinsip ia tetap berpegang kepada prinsip dan kebijakan Nabi saw. Di akhir masa kepemimpinannya, untuk menentukan pengganti ia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang di antaranya menjadi khalifah. Setelah Umar wafat karena dibunuh oleh seorang budak persia bernama Abu Lu’lu’ , maka tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Usman sebagai khalifah berikutnya.
Masa kepemimpinan Usman bin Affan dapat dibagi ke dalam dua periode, yakni periode kemajuan dan periode kemunduran. Pada periode pertama atau fase kemajuan, masa kepemimpinan Usman telah membawa umat Islam kepada kemajuan yang cukup luar biasa. Wilayah kekuasaan Islam semakin luas, yakni mulai dari perbatasan Aljazair sampai ke Tunisia, bahkan menjangkau sebagian Asia kecil, di Timur seluruh Persia, dan wilayah Kabul. Untuk kebijakan dalam negeri, Usman berjasa besar dalam membangun beberapa infra struktur penting di wilayah-wilayah Islam. Beberapa kebijakan di masa Umar, diganti oleh khalifah Usman. Mengingat semakin banyaknya umat Islam dengan kualitas keberagamaan yang beragam. Memasuki periode kedua, kepemimpinan Usman mengalami kelemahan karena diakibatkan oleh banyaknya kekacauan dan pemberontakan.
Munculnya kekacauan dan pemberontakan pada masa fase ini, diakibatkan oleh beberapa persoalan. Di antara yang paling menonjol adalah Usman dituduh melakukan praktek nepotisme, dalam hal penunjukkan pejabat yang berasal dari kalangan keluarganya dan dituduh melakukan penyalahgunaan uang negara. Padahal, apabila dikaji persoalan sebenarnya, maka akan ditemukan alasan-alasan logis terkait dengan kebijakannya. Pada puncak kekacauan tersebut, Usman dibunuh oleh beberapa kelompok yang menuntut keadilan, sehingga pada fase akhir kekhalifahan Usman telah menyisakan suasana yang sangat tidak kondusif dan masih berpotensi untuk timbulnya kekacauan-kekacauan lainnya.
Dengan terbunuhnya Usman, posisi khalifah menjadi kosong. Kemudian beberapa kelompok umat Islam, termasuk orang-orang yang terlibat dalam pemberontakan terhadap usman, membai’at Ali menjadi khalifah. Walaupun merasa berat, namun atas beberapa pertimbangan penting, maka Ali bersedia diangkat menjadi khalifah. Agenda awal yang dilakukan Ali adalah mengganti para gebernur yang diangkat Usman. Karena ia menganggap bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena kelalaian mereka.
Pengangkatan Ali sebagai khalifah dan kebijakan awal yang ditempuhnya, belum sepenuhnya diterima oleh beberapa pihak, seperti Muawiyah yang tidak bersedia membai’at Ali dengan alasan merasa dipecat secara sepihak. Aisyah dan beberapa tokoh sahabat di Makkah, juga menuntut kepada Ali untuk melakukan tindak pengadilan terlebih dahulu terhadap pembunuh Usman, bahkan berikrar untuk menuntut bela atas kematian Usman. Singkatnya, agenda mendesak dari Ali dengan tuntutan beberapa pihak di kalangan sahabat tersebut terdapat perbedaan, sehingga menyebabkan terjadinya konflik senjata, seperti perang Jamal dan perang Shiffin.
Masa pemerintahan Ali yang berjalan sekitar enam tahun tersebut, lebih banyak diwarnai oleh keacauan dan peperangan, sebagai sisa konflik di masa Usman. Peristiwa penting yang menandai kejatuhan Ali adalah ketika terjadi perang shiffin dengan pasukan Muawiyah. Dari perang ini terjadi proses tahkim (abitrase) dan menyebabkan Ali dilengserkan kedudukannya sebagai khalifah. Tidak lama setelah kejadian ini, Ali terbunuh oleh salah seorang utusan dari kelompok Khawarij yang menganggap Ali, Muawiyah dan Amr bin ‘Ash, sebagai penyebab kekacauan umat Islam. Dengan jatuhnya pemerintahan dan terbunuhnya Ali, maka berakhirlah masa kekhalifahan al-Khulafa al-Rasyidun.
Dari uraian singkat mengenai perjalanan empat khalifah di masa al-Khulafa al-Rasyidun tersebut, dapat digaris bawahi bahwa dalam aspek corak pemerintahan hampir keseluruhannya menerapkan sistem musyawarah (syuro) sebagai salah satu ciri demokrasi yang berkembang pada era awal Islam, sehingga menempatkan khalifah benar-benar sebagai pelayan masyarakat. Adapun posisi khalifah (Amirul Mu’minun) merupakan pengganti pemimpin Islam sebelumnya, baik sebagai pengganti Rasulullah atau khalifah sebelumnya, terutama dalam aspek pemerintahan dan kemasyarakatan.
2. Periode Dinasti Umayah (661-750 M)
Setelah era al-Khulafa al-Rasyidun, pemerintahan Islam selanjutnya dipimpin oleh dinasti Umayah. Pusat kekuasaan Islam berpindah dari Madinah ke Damaskus. Dinasti Umayah merupakan fase ketiga kekuasaan Islam yang berlangsung selama kurang lebih satu abad. Pada fase ini, bukan saja menunjukkan perubahan sistem kekuasaan Islam dari masa sebelumnya, melainkan juga perubahan-perubahan lain di bidang sosial dan peradaban.
Perjalanan Dinasti Umayah Timur ini dipimpin oleh empat belas orang khalifah, di antaranya adalah: Muawiyah, Yazid I, Muawiyah II, Marwan I, Abdul Malik, Walid I, Sulaiman, Umar II, Yazid II, Hisyam, Walid II, Yazid III, Ibrahim, dan Marwan II. Dari sekian khalifah tersebut, puncak kejayaan Umayah dicapai pada masa Abdul Malik, Walid I, dan Umar II.
Sejak awal kekuasaan Umayah, sistem kepemimpinan Islam yang sebelumnya bersifat demokratis atas landasan musyawarah, diubah menjadi kepemimpinan yang bersifat monarchi heridetis, yakni bentuk kerajaan yang dipimpin secara turun temurun, bukan melalui pemilihan suara ataupun musyawarah. Hal ini dimulai ketika Muawiyah mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan sumpah setia kepada anaknya Yazid. Sikap yang diambil Muawiyah dalam hal ini dipengaruhi oleh keadaan Syiria selama ia menjadi gubernur di wilayah tersebut. Muawiyah bermaksud mencontoh monarchi heridetis di Persia dan kekaisaran Byzantium.
Pada masa ini juga terjadi pemisahan (dikotomi) peran kekuasaan, terutama antara kekuasaan agama (spiritual) dan kekuasaan politik (pemerintahan dan kemasyarakatan). Roda pemerintahan Umayah memposisikan khalifah adalah sebagai penguasan yang mutlak dan setiap perintahnya harus harus dipatuhi. Dengan itu, posisi rakyat tidak terlalu banyak berperan dalam menentukan kebijakan, karena khalifah tidak terlalu menghiraukan suara yang datangnya dari rakyat.
Di bidang administrasi pemerintahan, organisasi tata usaha negara terpecah ke dalam bentuk beberapa dewan, seperti dewan pajak, dewan pos, dewan dokumen negara, dan yang lainnya. Untuk mengurus administrasi di daerah, diangkat seorang Amir al-Umara (Gubernur Jenderal) yang menbawahi beberapa Amir sebagai penguasa satu wilayah. Didirikan pula organisasi kehakiman dan organisasi ketentaraan untuk menata masing-masing bidang. Untuk mengisi jabatan ini, Umayah lebih memprioritaskan kelompok Arab. Karena orang Arab atau keturunan Arab dianggap lebih superioritas dibanding kelompok lainnya (non-Arab). Pada aspek kemiliteran, dinasti Umayah meneruskan upaya-upaya ekspansi yang terhenti di masa Khalifah Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.
Melalui dinamika perjalanan Umayah selama kurang lebih satu abad berkuasa, dalam corak pemerintahan terdapat ciri menonjol yang membedakannya dengan penguasa Islam sebelumnya (masa Nabi dan masa al-Khulafa al-Rasyidun), di antaranya adalah: 1) sistem kepemimpinan yang digunakan adalah monarchi heridetis (kerajaan turun-temurun), bukan musyawarah; 2) posisi khalifah sangat superior dan lebih cenderung sebagai penguasa; 3) kepemimpinan dikuasai oleh militer Arab dari lapisan bangsawan atau lebih mengutamakan dari keturunan Arab untuk menjabat posisi-posisi penting; dan 4) ekspansi wilayah yang lebih luas dan perubahan/pengembangan dalam sistem administrasi pemerintahan.
3. Periode Dinasti Abbasiyah (750 – 1258 M)
Setelah keruntuhan dinasti Umayah, maka kekhalifahan Islam selanjutnya dipegang oleh dinasti Abbasiyah. Dinasti Abbasiyah didirikan oleh salah satu tokoh keturunan al-Abbas, yakni Abdullah al-Saffah. Momentum berdirinya dinasti Abbasiyah terealisasi pada saat terjadi pertempuran pada bulan Februari 750 M. Abbasiyah berhasil mengalahkan dinasti Umayah dan melakukan pembunuhan terhadap semua tokoh-tokoh yang terkait dengan keluarga Umayah.
Secara singkat, masa pemerintahan Abbasiyah dapat dibagi menjadi lima periode, yaitu : periode I, disebut periode pengaruh Persia pertama (750-847 M); periode II, disebut periode pengaruh Turki pertama (847-945 M); periode III, masa kekuasaan dinasti Buwaihi dalam pemerintahan Abbasiyah - Pengaruh Persia kedua (945-1055 M); periode IV, masa kekuasaan dinasti bani Saljuk dalam pemerintahan khilafah Abbasiyah - pengaruh Turki kedua; periode V, masa khalifah bebas pengaruh dari intervensi dinasti lain, tetapi kekuasaannya hanya efektif di sekitar kota Baghdad.
Untuk sistem kepemimpinan, selain Saffah, semua khalifah Dinasti Abbasiyah menganggap kekuasaannya merupakan mandat atau berasal dari Allah. Sejak masa kepemimpinan Mansur, dalam diri seorang khalifah terdapat dua jabatan, yakni sebagai khalifah dan raja. Jabatan khalifah di sini dianggap jabatan sakral yang disamakan dengan jabatan Paus dalam jabatan keagamaan. Walaupun dalam tugasnya tidak sama persis dengan tugas Paus, namun dalam kenyataannya jabatan khalifatullah ini lebih banyak diwujudkan untuk kepentingan politik (kekuasaan) semata. Dengan adanya jabatan yang sakral tersebut, maka sejak masa kekuasaan Mansur, para khalifah Dinasti Abbasiyah tidak membutuhkan kedaulatan rakyat dalam persoalan kepemimpinan, bahkan rakyat yang membutuhkan khalifah.
Namun demikian, walaupun pada satu sisi kekuasaan Abbasiyah cenderung menjadikan unsur agama untuk kepentingan politis, namun di sisi lain, patut dicatat bahwa pada periode awal dinasti Abbasiyah merupakan masa keemasan Islam (golden Age), khususnya di masa al-Mahdi, Harun al-Rasyid dan al-Makmun. Mehdi Nakosteen mencatat, banyaknya cendekiawan Muslim yang muncul pada masa ini merupakan wujud dari tingginya perhatian Abbasiyah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, bukan hanya lewat karya tulis, tetapi juga mampu membangkitkan semangat kreatif. Hal ini menjadikan ilmu dapat terwujud manfaatnya.
Setelah Abbasiyah mampu mencapai puncak kemajuan, tapi akhirnya mengalami kemunduran dan kehancuran. Keruntuhan Abbasiyah memberikan dampak yang besar bagi kemajuan dunia Islam secara keseluruhan. Karena dinasti Abbasiyah termasuk kekhalifahan Islam yang berhasil mencapai puncak kemajuan, khususnya di bidang ilmu pengetahuan.
Dari uraian di atas dapat dinyatakan bahwa sistem kepemimpinan yang digunakan pada masa Dinasti Abbasiyah berbeda dengan Umayah, apalagi jika dibandingkan dengan masa Nabi dan al-Khulafa al-Rasyidun. Hal ini tampak dari jabatan khalifah yang menempati posisi perpajangan langsung dari Allah swt, bukan bertindak sebagai pengganti khalifah sebelumnya. Penegasan tersebut memang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politis untuk memperkuat posisi kekuasaan dalam jabatan khalifah.
4. Periode Dinasti Fatimiah (909-1171)
Bersamaan dengan terjadinya krisis politik di pemerintahan pusat antara Umayah dan Abbasiyah, maka di Afrika Utara bermunculan kerajaan-kerajaan Islam yang lepas dari pemerintah pusat. Di antara kerajaan yang muncul adalaha dinasti Fatimiah yang berpusat di Mesir Utara pada tahun 909 M. Dinasti Fatimiah merupakan kekhalifahan Islam yang beraliran Syi’ah Ismailiyah dan tumbuh sebagai bentuk akumulasi keinginan orang-orang Syiah yang telah lama mendambakan terbentuknya kekhalifahan berdasarkan idealisme posisi ahlul bait yang lebih berhak akan jabatan tersebut.
Pendiri Dinasti Fatimiah, Ubaidillah al-Mahdi mengklaim bahwa dia adalah keturunan langsung dari pasangan Fatimah az-Zahra bin Muhammad dengan Ali bin Abi Thalib. Adapun perjalanan dinasti Fatimiah dipimpinan oleh empat belas orang khalifah, yang dimulai dari khalifah Ubaidillah (al-Mahdi) sampai khalifah al-Adid. Sistem yang di anut dalam pemerintahan Fatimiah merupakan wujud dari paradigma keyakinan kelompok Syiah Ismailiyah yang menganggap para pemimpin mereka bersih dari segala bentuk kesalahan dan dosa, sehingga diyakini dapat memberikan syafaat.
Sebagai sebuah kerajaan yang menganut faham Syi’ah Ismailiyah, corak utama sistem pemerintahan Fatimiah adalah teokrasi, bahkan ada yang menganggap sebagai sistem monarki absolut. Hal ini didasarkan kepada penunjukkan khalifah yang bukan didasarkan pada sistem musyawarah, melainkan melalui wasiat (nash) dan penunjukkan langsung. Wasiat yang dimaksud di sini, sebagaimana Rasulullah saw mewasiatkan kepemimpinan kepada Ali bin Abi Thalib di Gadir Khummah. Untuk jabatan khalifah, selain sebagai kepala negara sekaligus menjadi pemimpin urusan keagamaan (spiritual). Adapun yang berhak menjadi pemimpin atau kepala pemerintahan adalah keturunan langsung dari Ali dan Fatimah az-Zahra, anak Rasulullah.
Dalam perjalananya, Dinasti Fatimiah sempat mencapai kemajuan yang cukup pesat di berbagai bidang. Kemajuan tersebut dicapai pada masa al-Muiz, al-Aziz, dan al-Hakim. Namun setelah itu, Fatimiah juga mengalami kemunduran, sehingga menyebabkan runtuhnya dinasti tersebut. Puncak kemunduran dinasti Fathimiyah terjadi pada masa al-Adid (1171 M), akibat perebutan kekuasaan di kalangan internal.
Dengan demikian, dalam persoalan kepemimpinan atau corak pemerintahan, Dinasti Fatimiah sangat berbeda dengan dinasti-dinasti lainnya. Sistem monarki absolut yang diterapkan dengan menyandarkan kepada keturunan ahlul bait dan diangkat melalui wasiat merupakan ciri utama dari corak kepemimpinan Fatimiah.
5. Periode Dinasti Umayah Spanyol (711-1492 M)
Sejarah penaklukan Islam di Spanyol (Andalusia) terjadi pada masa Dinasti Umayah tahun 711 M. Keberhasilan ekspansi Umayah, menjadikan seluruh wilayah tersebut di kuasai oleh Islam dan tunduk kepada kekhalifahan Islam. Pada fase awal ini, daerah Spanyol hanya sebatas daerah keamiran. Ketika Dinasti Umayah di Damaskus runtuh, perkembangan Spanyol kemudian di pegang oleh seorang pangeran Umayah, Abdurrahman Ibn Mu’awiyah Ibn Hisyam, yang berhasil lolos dari buruan Bani Abbas dan dikemudian hari berhasil mendirikan kembali Dinasti Umayah di Spanyol.
Untuk perkembangan kekhalifahan, M. Abdul Karim membagi sejarah kekuasaan Umayah di Andalusia menjadi dua periode, yaitu: periode dependen (711-756 M) dan periode independen (756-1031 M). Pada periode Pertama (dependen), Andalusia berada di bawah pemerintahan para wali yang diangkat oleh khalifah bani Umayah yang berpusat di Damaskus. Pada saat ini, stabilitas politik di negeri Andalusia belum tercapai secara sempurna, karena beberapa gangguan.
Untuk gangguan internal, antara lain berupa perselisihan di antara elit penguasa, terutama akibat perbedaan etnis dan golongan. Di samping itu, terdapat perbedaan pandangan antara khalifah di Damaskus dan gubernur Afrika Utara yang berpusat di Kairawan. Masing-masing pihak mengaku bahwa merekalah yang paling berhak menguasai daerah Andalusia, sehingga sering menimbulkan konflik peperangan sesama mereka. Gangguan eksternal datang dari sisa-sisa musuh Islam di Andalusia yang bermukim di daerah-daerah pegunungan dan tidak pernah mau tunduk kepada kekuasan Islam. Gerakan-gerakan seperti inilah yang pada saat posisinya sudah kuat menjadi kekuatan pengusir Islam dari bumi Andalusia. Singkatnya, pada periode ini situasi politik Islam belum stabil dan belum bisa melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan di bidang pemikiran dan peradaban.
Periode Kedua (independen), berawal dari saat pusat pemerintahan Umayah yang berada di Damaskus mengalami kemunduran dan kehancuran. Abdurrahman Ibn Mu’awiyah Ibn Hisyam (al-Dakhil) yang berhasil lolos dari usaha pembunuhan dan melarikan diri ke Afrika Utara. Setelah melewati masa hampir lima tahun, akhirnya berhasil masuk Andalusia dan diangkat menjadi penguasa independen dengan gelar Amir (756 M). Selanjutnya, al-Dakhil berhasil menancapkan pondasi awal kekuatan dinasti Umayah di Andalusia dengan berbagai prestasi yang mampu dilakukannya. Ia berkuasa sekitar 32 tahun dan wafat pada tahun 788 M.
Kepemimpinan Umayah II selanjutnya dipegang oleh beberapa Amir dengan masing-masing prestasinya. Hisyam I dikenal berjasa dalam menegakkan hukum Islam, sedangkan Hakam I dikenal sebagai pembaharu dalam bidang kemiliteran dan memprakarsasi tentara bayaran di Andalusia. Kemudian Abdurrahman al-Autshat (Abdurrahman II) dikenal sebagai penguasa yang cinta ilmu dan banyak berperan dalam menghidupkan tradisi ilmiah di bumi Andalusia.
Adapaun kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh Islam Spanyol, di antaranya adalah kemajuan di bidang intelektual, dalam hal ini dengan tumbuh dan bangkitnya semangat ilmiah. Disiplin keilmuan yang berkembang di antaranya adalah filsafat, sains, fikih, musik (Kesenian), dan bahasa (sastra). Umayah Spanyol banyak melakukan pembangunan fisik (gedung), namun sedikit pembenahan pada sektor ekonomi dan pertanian. Namun secara umum, hadirnya kekhalifahan Islam di Spanyol telah memberikan sumbangan yang sangat besar bagi pembangunan peradaban di bumi Spanyol.
Sebagai kelanjutan dari dinasti Umayah, sistem kekhalifahan yang digunakan Umayah Spanyol tetap bercorak monarki. Hanya saja, Umayah Spanyol lebih dinamis dalam mengembangkan peradaban dan ilmu pengetahuan. Sehingga kesuksesan mereka sampai pada tahap yang luar biasa, sebanding dengan prestasi yang dicapai dinasti Abbasiyah.
6. Periode Turki Usmani (1288-1924)
Kehancuran kota Baghdad pada tahun 1258 M oleh pasukan Mongol, telah mengakhiri kekhalifahan Abbasiyah, serta sebagai awal kemunduran tatanan politik dan peradaban Islam. Kekuatan politik Islam mengalami penurunan secara drastis. Keadaan tersebut baru mengalami kebangkitan kembali setelah muncul dan berkembangnya tiga kerajaan besar, yang salah satu di antaranya adalah Turki Usmani.
Dinasti Usmani didirikan pada tahun 1289 M oleh Usman yang berasal dari keturunan bangsa Turki dari kabilah Oghuz, yang mendiami daerah Mongol dan daerah Utara negeri Cina. Sejak kerajaan Usmani dinyatakan berdiri dengan penguasa pertamanya Usman (Usman I), maka upaya ekspansi ke berbagai wilayah terus dilakukan, sehingga untuk masa kekuasaan beberapa khalifah Usmani selanjutnya, usaha-usaha ekspansi berhasil mencapai benua Eropa. Salah satu khalifah yang cukup fenomenal dalam sejarah dinasti Turki Usmani adalah Muhammad al-Fatih. Keberhasilan besar yang dicapainya adalah menaklukan Konstantinopel untuk pertama kalinya sepanjang sejarah kekhalifahan Islam.
Pasca pemerintahan al-Fatih dan Bayazid II, masa berikutnya Dinasti Usmani diperintah oleh Sultan Salim I (1512-1520 M). Pada masa inilah awal penggabungan dua kedudukan penting dalam sejarah Islam, yakni kedudukan sebagai sultan Turki dan sekaligus sebagai khalifah bagi seluruh dunia Islam. Setelah Salim I wafat, jabatan khalifah dilanjutkan oleh Sulaiman al-Qanuni (1520-1566). Pada saat ini wilayah kekuasaan Usmani semakin luas, mencakup sebagian besar wilayah Asia Kecil, Afrika dan Eropa. Sulaiman merupakan khalifah Usmani yang shaleh dan telah berhasil membawa kejayaan bagi dinasti Turki Usmani. Namun setelah wafatnya, Turki Usmani memasuki masa-masa kemunduran, karena terjadi perebutan kekuasaan di kalangan keluarga kerajaan.
Secara umum, sistem kepimpinan yang digunakan oleh Turki Usmani adalah monarki. Namun, pengaruh militer dalam pemerintahan cukup kuat, karena sebagai bangsa yang berdarah militer, maka dalam aspek pemerintahan dan kebijakan juga lebih banyak diwarnai militer dan untuk tujuan militer. Untuk pembangunan bidang-bidang yang lainnya, seperti bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan, perkembangannya tidak terlalu signifikan, apalagi jika dibandingkan dengan kejayaan Islam pada masa Umayah dan Abbasiyah. Pembangunan lebih banyak dilakukan dalam bidang pengembangan seni arsitektur Islam. Begitupun dalam bidang keagamaan, masyarakat Turki menempatkan ahli agama (Mufti) sebagai orang yang mulia. Banyak pula muncul tarekat-tarekat (sufi), dan dianut oleh sebagian besar kalangan sipil dan militer. Namun untuk pengembangan ilmu dan pemikiran keagamaan, seperti kajian fikih, tafsir dan hadis kurang berkembang. Karena penguasa cenderung untuk menerapkan satu paham (mazhab) dalam aspek keagamaan.
Fase kemunduran Turki Usmani dimulai sejak wafatnya Sulaiman al-Qanuni (1566 M). Namun, dikarenakan Turki Usmani sampai saat itu merupakan sebuah kerajaan Islam yang besar dan kuat, maka kemundurannya tidak langsung terlihat. Kemunduran dinasti Turki Usmani pada tahun 1924, menjadi akhir dari periode kekhalifahan yang pernah muncul di dunia Islam. Sejak saat itu, kekuatan politik umat Islam secara umum mengalami kemunduran, sehingga menyebabkan dunia Barat semakin mudah melakukan upaya-upaya imperialisme dan hegemoninya terhadap negara-negara muslim.
D. PENUTUP
Melihat perjalanan yang cukup panjang dari sejarah kekhalifahan Islam, mulai dari periode al-Khulafa al-Rasyidun sampai tahun 1924 yang diwakili oleh Turki Usmani, maka dapat difahami bahwa masing-masing kekhalifahan yang muncul di dunia Islam memiliki kepemimpinan atau bentuk pemerintahan dengan corak masing-masing. Kepemimpinan Islam pasca wafatnya Rasulullah saw yang dimulai dengan periode al-Khulafa al-Rasyidun, secara umum memiliki sistem kepemimpinan yang mengikuti prinsip dan kebijakan Rasulullah saw. Sistem demokrasi yang berlandaskan musyawarah, merupakan ciri utama yang dapat dilihat dari masa ini, baik dalam proses pergantian (penunjukan) khalifah maupun dalam hal kebijakannya.
Setelah era al-Khulafa al-Rasyidun, kepemimpinan Islam berada di bawah dinasti Umayah. Pada periode ini, terjadi pemisahan tugas khalifah dalam fungsi agama dan pemerintahan. Pola kepemimpinan menggunakan sistem monarki atau putra mahkota secara turun temurun (monarchi heridetis). Kedudukan khalifah tidak lagi berfungsi sebagai pelayan masyarakat, namun benar-benar sebagai penguasa. Dalam hal penunjukkan pejabat pemerintahan, Umayah juga cenderung mengistimewakan golongan Arab dibanding non Arab, sehingga posisi non-Arab (mawali) menjadi sedikit terpinggirkan. Ketika kekhalifahan Islam beralih ke Dinasti Abbasiyah, corak kepemimpinan lebih berkembang lagi. Kecuali Saffah, semua khalifah Abbasiyah menganggap kekuasaannya merupakan berasal dari Allah. Hal ini dimulai sejak masa Khalifah Mansur yang menisbatkan diri sebagai khalifah, kekuasaan, dan bayangan Allah di muka bumi. Pada saat ini, posisi rakyat menjadi tidak terlalu berarti, karena kekuasaan khalifah tidak membutuhkan kedaulatan dari rakyat.
Dinasti Fatimiah yang berkembang di wilayah Afrika Utara, merupakan kekhalifahan Islam yang menganut faham Syiah Ismailiyah. Sesuai dengan faham yang dianut, maka corak kepemimpinannya menggunakan sistem teokrasi, bahkan ada yang menganggap sistem monarki absolut. Hal ini didasarkan kepada penunjukkan khalifah yang tidak melalui sistem musyawarah, melainkan melalui wasiat (nash) dan penunjukkan langsung. Adapun yang berhak menjadi pemimpin atau kepala pemerintahan adalah orang yang dianggap keturunan langsung dari Ali dan Fatimah az-Zahra, anak Rasulullah. Untuk kekhalifahan Umayah II yang berkuasa di Andalusia (Spanyol), dalam perjalannya melalui dua periode penting, yakni periode dependen dan periode independen. Periode dependen adalah ketika Umayah yang berpusat di Damaskus masih menjadikan wilayah Andalusia sebagai daerah keamiran yang dipimpin oleh wali (gubernur), sedangkan periode independen adalah di saat pemerintahan Umayah di Andalusia sudah dapat berdiri sendiri dan memiliki otoritas untuk menjalankan pemerintahan sendiri. Secara umum, pola yang digunakan tidak jauh berbeda dengan sistem yang digunakan di Umayah Timur. Di masa Turki Usmani, eksistensi pemerintahan Islam cukup disegani. Corak utama kekhalifahan ini adalah militer dan banyak melakukan ekspansi ke berbagai wilayah, hingga mencapai Eropa. Pada periode ini, dikukuhkan sistem kekhalifahan dengan kekuasaan yang mencakup kerajaan Turki dan seluruh dunia Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Dudung. 2004. “Peradaban Islam Masa Umawiyah Timur”, dalam Siti Maryam, dkk (ed), Sejarah Peradaban Islam: Dari Masa Klasik Hingga Modern. Yogyakarta: Lesfi.
Candra, Silvianti. 2007. “Pola Pendidikan Islam pada Periode Dinasti Umayyah”, dalam Samsul Nizar (ed). Sejarah Pendidikan Islam (Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Era Rasulullah sampai Indonesia). Jakarta: Prenada Media Group.
Cornell, Vincent J. 2004. “Ancaman Ismailiyah”, dalam John L. Esposito (ed). Islam: Kekuasaan Pemerintahan, Doktrin Iman & Realitas Sosial (Judul Asli: The Oxford History of Islam). Pen. M. Khoirul Anam. Jakarta: Inisiasi Press.
Donner, Fred M. 2004. “Kekuasaan Pemerintahan Islam”, dalam John L. Esposito (ed). Islam: Kekuasaan Pemerintahan, Doktrin Iman & Realitas Sosial (Judul Asli: The Oxford History of Islam). Terj. M. Khoirul Anam. Jakarta: Inisiasi Press.
Hasan, Hasan Ibrahim. 1989. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Terj. Jahdan Ibnu Humam. Yogyakarta: Kota Kembang.
Karim, M. Abdul. 2009. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher. Cet. ke-2.
Mahmuddunnasir, Syed. 1994. Islam Konsepsi dan Sejarahnya, judul Asli: Islam It’s Consept and History, terj. Adang Affandi. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Mansur. 2004. Peradaban Islam dalam Lintas Sejarah. Yogyakarta: Global Pustaka Utama.
Nakosteen, Mehdi. 2003. Kontribusi Islam atas Dunia Intelektual Barat: Deskripsi Analisis Abad Keemasan Islam (Judul Asli: History of Islamic Origins of Western Education). Terj. Joko S. Kahhar & Supriyanto Abdullah. Surabaya: Risalah Gusti.
Nasution, Harun. 1985. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jilid I, cet. ke-5. Jakarta: UI Press.
Nizar, Samsul. 2007. “Pola Pendidikan Islam Di Spanyol Era Awal (Tinjauan Historis Filosofis”, dalam Samsul Nizar (ed). Sejarah Pendidikan Islam (Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Era Rasulullah sampai Indonesia). Jakarta: Prenada Media Group.
Yatim, Badri. 1998. Sejarah Peradaban Islam. cet. ke- 7. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Senin, 05 April 2010
Pendidikan Kita dan Budaya Bertanya
Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” Melalui penjelasan ini dapat dipahami bahwa tujuan pendidikan (dalam konteks keindonesiaan) adalah terbentuknya sosok manusia (peserta didik) yang memiliki kekuatan spiritual (keagamaan), pengendalian diri yang baik, berkepribadian, cerdas, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan (skill). Kesemua aspek yang ingin dibentuk melalui poses pendidikan tersebut, pada dasarnya merupakan unsur-unsur penting dari potensi kemanusiaan yang dimiliki para peserta didik, yang sudah seharusnya dapat diasah dan dikembangkan hingga mencapai tahap yang maksimal.
Terkait dengan aspek kecerdasan, tanpa bermaksud mengenyampingkan aspek lain atau menganggap salah satu aspek saja yang perlu diperhatikan, bahwa selama ini pemahaman terhadap aspek yang satu ini sering dipersempit ruang lingkupnya. Walaupun sudah banyak teori yang mengungkap tentang bentuk-bentuk kecerdasan manusia, baik dalam ilmu psikologi maupun pendidikan, namun makna kecerdasan dalam implementasinya kadang hanya dilihat berdasarkan aspek kognitif (intelektual) dan diukur melalui penilaian angka-angka. Hal ini memang tidak sepenuhnya keliru, namun perlu pemahaman yang lebih luas dan bernilai praktis bagi kegiatan pendidikan.
Berbicara tentang ukuran kecerdasan, penulis teringat dengan sebuah kata hikmah yang menyatakan, “anak yang cerdas bukan hanya diukur dari kemampuannya menjawab pertanyaan, tetapi juga harus dilihat pula kemampuannya dalam mengajukan pertanyaan”. Berdasarkan pernyataan ini dapat diambil pesan bahwa ukuran kecerdasan seseorang dalam bentuk yang paling sederhana dapat dilihat dari kemampuannya untuk bertanya. Dengan kata lain, salah satu ciri orang yang cerdas adalah kecenderungannya untuk selalu dan suka bertanya. Orang yang (banyak) bertanya sesungguhnya telah menunjukkan bahwa ia adalah seorang yang kritis. Kritis sendiri merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pendidikan, karena dengan sikap kritis seseorang akan mampu memahami segala sesuatu secara lebih mendalam.
Apabila kita telusuri lebih jauh, munculnya budaya bertanya dalam sejarah kehidupan manusia sudah berlangsung sejak 2000 tahun lalu. Melalui proses bertanya, manusia setahap demi setahap dapat mencapai kemajuan dalam membentuk peradaban. Dengan banyak bertanya, para ilmuwan dapat menemukan sesuatu yang berharga dan bermanfaat bagi kehidupan manusia. Berangkat dari pertanyaan pula, orang dapat menemukan hakikat makna dari suatu benda yang ada di alam semesta, sehingga kekayaan alam semesta dapat menjadi sumber kehidupan bagi manusia. Singkatnya, tumbuhnya budaya bertanya dalam konteks kehidupan manusia menjadi suatu kebutuhan dan berbanding lurus dengan kemajuan yang dapat dicapai. Dalam dunia pendidikan, tumbuhnya budaya bertanya di kalangan anak didik mesti digalakkan. Aktivitas pendidikan sebagai sebuah proses sosialisasi nilai dan ilmu pengetahuan, sangat memerlukan sarana bertanya agar menjadi lebih berkembang.
Berkenaan dengan budaya bertanya dalam konteks pendidikan kita, walaupun secara konsep pengajaran sebagaimana yang terangkum dalam kurikulum sudah menekankan adanya bentuk pengajaran yang diarahkan untuk melatih aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, namun perlu dievaluasi, sudah sejauh mana konsep tersebut dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan pendidikan?. Harus diakui bahwa sampai saat ini tidak semua pihak yang berada dalam dunia pendidikan menganggap penting mengenai tumbuhnya kebiasaan bertanya di kalangan peserta didik. Bahkan bisa jadi, masih ada yang memandang bahwa kebanyak bertanya itu tidak baik dan bisa menyesatkan, apalagi mempertanyakan sesuatu yang dianggap “tabu’ menurut kebiasaan.
Dalam praktek pengajaran, masih ada pendidik (guru) yang kurang membentuk budaya bertanya siswa, sehingga banyak siswa yang terkesan pasif dan pembelajaran aktif pun tak terjadi. Padahal, dalam pembelajaran aktif siswa yang menjadi subyek belajar (student centered), sedangkan guru berfungsi sebagai fasilitator dan motivator agar peserta didiknya memahami materi yang telah disampaikan guru. Dari sanalah diharapkan terjadi diskusi yang hangat antara siswa dan guru mengenai materi pelajaran. Masing-masing menjadi terlatih berbicara dan mendengar. Ketika kemampuan bertanya siswa terlatih dengan baik, maka akan semakin matanglah pemahaman siswa terhadap materi yang diberikan oleh guru. Gurupun mendapatkan umpan balik (feedback) dengan cepat dari pertanyaan siswa tersebut.
Begitupun di kalangan peserta didik, walaupun sudah banyak anjuran dan kesempatan untuk bertanya, kadang masih ada di antaranya yang enggan untuk memanfaatkan hal tersebut sebagai media meningkatkan pemahaman. Munculnya kengganan untuk bertanya, biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah: 1) sudah memahami dengan baik terhadap apa yang diberikan (diajarkan); 2) tidak paham sama sekali sehingga menjadi bingung untuk bertanya; 3) tidak memiliki keberanian untuk mengajukan pertanyaan disebabkan suasana yang tidak mendukung atau karena belum terbiasa sehingga takut salah; 4) tidak memiliki kepedulian atau minat akan sesuatu yang diajarkan, sehingga memunculkan sikap masa bodoh, dan sebagainya. Kesemua hal tersebut tidak perlu terjadi dan perlu ada suasana yang kondusif untuk mendukung tumbuhnya budaya bertanya di kalangan anak didik.
Terlepas dari semua persoalan yang ada, para pendidik memiliki peran yang besar untuk menumbuhkan budaya bertanya dalam dunia pendidikan kita. Bukan malah sebaliknya, pendidik jutsru menjadi pihak yang menghambat tumbuhnya potensi anak didik untuk bertanya. Adanya perasaan takut karena tidak memiliki kemampuan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan atau yang lainnya, tidak perlu terjadi. Seorang pendidik, selaku manusia sudah tentu memiliki keterbatasan, apalagi berbicara dalam konteks wawasan dan keilmuan. Walaupun hal tersebut tetap menjadi tuntutan untuk selalu ditingkatkan, namun dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, maka sudah tentu tidak semua hal dapat dijawab dengan mudah dan memuaskan.
Ketika seorang pendidik berhadapan dengan pertanyaan yang memang belum diketahui jawabannya, maka tidak perlu “malu” untuk menyatakan belum bisa menjawab, atau paling tidak bisa memberikan solusi dan rujukan lain yang memungkinkan. Selama pertanyaan yang diajukan oleh peserta didik adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan, maka apapun bentuk pertanyaannya perlu diberikan apresiasi, atau kalaupun pertanyaan yang diajukan dinilai menyimpang dan tanpa tujuan, tetap diperlukan kebijaksanaan dari para pendidik untuk menyikapinya. Begitupun bagi peserta didik atau siapapun yang ingin bertanya, perlu memperhatikan “cara” yang baik agar setiap pertanyaan dapat direspon dengan baik pula. Semoga dengan tumbuhnya budaya bertanya dalam dunia pendidikan, semakin dapat meningkatkan kualitas pendidikan kita yang penuh dengan tujuan mulia. Wallahu'alam.
Minggu, 28 Maret 2010
Eksistensi Pendidikan Di Tengah Budaya Instant
Kehidupan masyarakat dunia saat ini telah berada dalam era globalisasi dan peradaban teknologi-informasi (masyarakat informasi). Dalam peradaban ini, terdapat saling ketergantungan (interdependency) yang kuat, terutama pada masalah-masalah ekonomi, sosial, politik, dan kultural antarbangsa. Sekat-sekat yang memisahkan kehidupan masyarakat di berbagai belahan dunia menjadi semakin terbuka. Begitupun arus informasi dan fasilitas teknologi, telah menjadi media yang sangat dekat dengan segala bentuk aktivitas kehidupan manusia. Teknologi modern telah memungkinkan terciptanya komunikasi bebas lintas benua, lintas negara, bahkan sampai ke pelosok desa.
Perkembangan teknologi yang sangat cepat dan menyentuh semua aspek kehidupan, pada satu sisi memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan kualitas kehidupan manusia. Karena dengan dukungan teknologi memungkinkan seseorang untuk melakukan berbagai kegiatan dengan lebih cepat dan lebih akurat, seperti dukungan teknologi bagi perkembangan ilmu kesehatan yang dapat membantu memudahkan diagnosa suatu penyakit atau memonitor perkembangan janin dalam kandungan. Namun di sisi lain, tidak sedikit pula pengaruh buruk (negatif) yang dapat ditimbulkannya, terutama yang berdampak pada perubahan “budaya”. Dengan segala sesuatu yang semakin praktis, mudah dan cepat, telah memunculkan sebuah bentuk budaya baru yang disebut dengan budaya instant.
“Budaya” sendiri menurut Edward Burnett Tylor adalah suatu keseluruhan yang kompleks yang mencakup pengetahuan, keyakinan, kesenian, moral, hukum, adat-istiadat, serta segala kemampuan dan kebiasaan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat, sedangkan “instant” berarti segala sesuatu yang bersifat mudah, cepat dan praktis. Instant dapat disebut sebagai budaya, karena hal itu sudah menjadi sebuah kebiasaan dalam kehidupan manusia. Jika kehadiran budaya instant yang dimaksud dalam pengertian ini dikorelasikan dengan konteks kemajuan zaman dan tingginya tingkat persaingan kehidupan pada saat ini, secara sekilas tidak ada yang salah dengan pola atau gaya hidup manusia yang ingin serba cepat, mudah dan praktis. Karena dengan kondisi kehidupan yang demikian, memang menuntut setiap orang untuk bergerak cepat agar tidak tergilas oleh kemajuan peradaban. Akan tetapi, apabila setiap orang yang dengan segala keperluannya sudah sangat tergantung pada hal-hal yang bersifat instant dan selalu berorientasi untuk mencapai segala sesuatu dengan cara-cara yang instant, maka hal ini akan berpotensi menimbulkan banyak persoalan dalam kehidupan manusia.
Dalam bidang teknologi-informasi misalnya, dengan hadirnya berbagai fasilitas teknologi komunikasi, seperti komputer (internet), telpon seluler, televisi (digital), dan yang lainnya, sebenarnya sangat memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk mengakses berbagai infomasi secara cepat. Akan tetapi, seringkali dengan bantuan teknologi dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mencapai apa yang menjadi tujuannya dengan cara yang singkat tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Begitu juga dengan program televisi, banyak acara yang menyuguhkan hal-hal yang bersifat instant, seperti penjaringan idola agar bisa terkenal secara cepat, acara kuiz untuk mendapatkan rezeki (uang) secara mudah tanpa bekerja keras, berita selebriti yang selalu ditampilkan dari sisi persoalan dan gaya hidupnya yang serba instant, atau pun acara sinetron yang lebih banyak menampilkan hal-hal yang tidak realistis. Tak ketinggalan dalam dunia birokrasi, ada di antara pejabat yang 'rela' menghalalkan segala cara untuk dapat menduduki posisi/jabatan tertentu secara instant, tanpa memperhatikan jenjang karier yang harus dilewati.
Dalam dunia pendidikan, pengaruh budaya instan juga tidak dapat dihindari. Di kalangan siswa/mahasiswa, ada di antaranya yang ingin mendapatkan nilai tinggi secara instan, tanpa perlu belajar dengan giat. Ada juga yang belajar secara instant dengan slogan “yang penting selesai”, seperti model SKS (sistem kebut semalam), laporan tugas dengan“copy paste”, dan lain sebagainya. Bahkan ada pula yang ingin mendapatkan ijazah perguruan tinggi secara instan, tanpa memperdulikan aspek proses yang harus dilakukan, sehingga muncul istilah “ijazah oriented” dalam dunia pendidikan dengan mengabaikan aspek kualitas. Sebaliknya, budaya membaca, bertanya dan menulis sebagai bagian dari proses pembelajaran, tampaknya sudah kurang diperhatikan.
Melihat fakta yang demikian, budaya serba instant yang berkembang dalam kehidupan manusia, terutama dalam dunia pendidikan, dari sisi sifatnya cenderung mengabaikan dimensi “proses” (yang baik) untuk mencapai keberhasilan. Padahal, yang namanya “proses” merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi kehidupan manusia, yakni sebagai sesuatu yang dapat memberikan makna terhadap segala hal yang dilakukan. Karena secara hukum alam, apa pun yang eksis di dunia ini pada dasarnya semuanya melalui rangkaian proses. Bahkan tidak sedikit yang melalui proses cukup panjang baru dapat menjadi sesuatu yang seperti sekarang. Orang yang sukses dalam hidupnya, jangan hanya dilihat ketika ia sudah berada pada posisi yang mapan, namun perlu diketahui juga, bagaimana cara dan berapa banyak waktu yang diperlukannya untuk sampai pada tujuan. Apabila banyak orang telah mengabaikan dimensi proses dan lebih mengedepankan ambisi serba cepat dan mudah untuk meraih keinginanannya (tujuan), maka sesuatu yang diraih sesungguhnya tidak akan memberikan makna apa-apa dan bahkan menghilangkan makna kehidupan itu sendiri.
Adanya kesadaran dan pemahaman yang baik akan sesuatu yang dilakukan, merupakan persoalan penting yang harus diperhatikan. Adapun sarana utama yang dapat memberikan pemaknaan dan pemahaman yang baik kepada manusia, sesungguhnya adalah kembali kepada kualitas pendidikan yang dijalankan. Pendidikan sendiri pada dasarnya adalah sebuah proses yang bertahap dan bertingkat. Esensi pendidikan sebagai sebuah proses, setidaknya dapat dilihat dari dua sisi, yaitu: Pertama, Dalam perspektif manusia pendidikan pada hakikatnya adalah proses sosialisasi, terutama proses atau usaha untuk memasyarakatkan nilai-nilai (moral-keagamaan), ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam kehidupan. Kedua, Dalam sudut pandang individu, pendidikan merupakan sebuah proses perkembangan potensi yang dimiliki secara maksimal dan diwujudkan dalam bentuk konkret, dalam arti kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berguna untuk kehidupan manusia secara umum.
Dengan demikian, dunia pendidikan dengan segala aspek yang terdapat di dalamnya, sudah seharusnya dapat memperhatikan dan menekankan dimensi proses pada setiap aktivitas pendidikan yang dijalankan. Usaha penanaman nilai-nilai yang positif dalam proses pendidikan, merupakan salah satu bentuk ikhtiar yang perlu digalakkan, sehingga eksistensi pendidikan bagi kehidupan manusia benar-benar dapat menjadi sentral kendali, terutama dalam aspek moral, nilai, kegamaan dan sebagainya. Jangan sebaliknya, keberadaan pendidikan justru tidak bermakna apa-apa dan tidak memiliki kemampuan berbuat apa, ketika berhadapan dengan arus kemajuan zaman dan gempuran budaya instant. Dalam hal ini, tentu saja kembali kepada kita semua untuk menentukan sejauh mana kualitas pendidikan yang akan dijalankan. Siapa dan apapun profesi kita, semuanya memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan kontribusinya dalam membangun peradaban dunia pendidikan.Wallahu'alam.
Perkembangan teknologi yang sangat cepat dan menyentuh semua aspek kehidupan, pada satu sisi memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan kualitas kehidupan manusia. Karena dengan dukungan teknologi memungkinkan seseorang untuk melakukan berbagai kegiatan dengan lebih cepat dan lebih akurat, seperti dukungan teknologi bagi perkembangan ilmu kesehatan yang dapat membantu memudahkan diagnosa suatu penyakit atau memonitor perkembangan janin dalam kandungan. Namun di sisi lain, tidak sedikit pula pengaruh buruk (negatif) yang dapat ditimbulkannya, terutama yang berdampak pada perubahan “budaya”. Dengan segala sesuatu yang semakin praktis, mudah dan cepat, telah memunculkan sebuah bentuk budaya baru yang disebut dengan budaya instant.
“Budaya” sendiri menurut Edward Burnett Tylor adalah suatu keseluruhan yang kompleks yang mencakup pengetahuan, keyakinan, kesenian, moral, hukum, adat-istiadat, serta segala kemampuan dan kebiasaan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat, sedangkan “instant” berarti segala sesuatu yang bersifat mudah, cepat dan praktis. Instant dapat disebut sebagai budaya, karena hal itu sudah menjadi sebuah kebiasaan dalam kehidupan manusia. Jika kehadiran budaya instant yang dimaksud dalam pengertian ini dikorelasikan dengan konteks kemajuan zaman dan tingginya tingkat persaingan kehidupan pada saat ini, secara sekilas tidak ada yang salah dengan pola atau gaya hidup manusia yang ingin serba cepat, mudah dan praktis. Karena dengan kondisi kehidupan yang demikian, memang menuntut setiap orang untuk bergerak cepat agar tidak tergilas oleh kemajuan peradaban. Akan tetapi, apabila setiap orang yang dengan segala keperluannya sudah sangat tergantung pada hal-hal yang bersifat instant dan selalu berorientasi untuk mencapai segala sesuatu dengan cara-cara yang instant, maka hal ini akan berpotensi menimbulkan banyak persoalan dalam kehidupan manusia.
Dalam bidang teknologi-informasi misalnya, dengan hadirnya berbagai fasilitas teknologi komunikasi, seperti komputer (internet), telpon seluler, televisi (digital), dan yang lainnya, sebenarnya sangat memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk mengakses berbagai infomasi secara cepat. Akan tetapi, seringkali dengan bantuan teknologi dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mencapai apa yang menjadi tujuannya dengan cara yang singkat tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Begitu juga dengan program televisi, banyak acara yang menyuguhkan hal-hal yang bersifat instant, seperti penjaringan idola agar bisa terkenal secara cepat, acara kuiz untuk mendapatkan rezeki (uang) secara mudah tanpa bekerja keras, berita selebriti yang selalu ditampilkan dari sisi persoalan dan gaya hidupnya yang serba instant, atau pun acara sinetron yang lebih banyak menampilkan hal-hal yang tidak realistis. Tak ketinggalan dalam dunia birokrasi, ada di antara pejabat yang 'rela' menghalalkan segala cara untuk dapat menduduki posisi/jabatan tertentu secara instant, tanpa memperhatikan jenjang karier yang harus dilewati.
Dalam dunia pendidikan, pengaruh budaya instan juga tidak dapat dihindari. Di kalangan siswa/mahasiswa, ada di antaranya yang ingin mendapatkan nilai tinggi secara instan, tanpa perlu belajar dengan giat. Ada juga yang belajar secara instant dengan slogan “yang penting selesai”, seperti model SKS (sistem kebut semalam), laporan tugas dengan“copy paste”, dan lain sebagainya. Bahkan ada pula yang ingin mendapatkan ijazah perguruan tinggi secara instan, tanpa memperdulikan aspek proses yang harus dilakukan, sehingga muncul istilah “ijazah oriented” dalam dunia pendidikan dengan mengabaikan aspek kualitas. Sebaliknya, budaya membaca, bertanya dan menulis sebagai bagian dari proses pembelajaran, tampaknya sudah kurang diperhatikan.
Melihat fakta yang demikian, budaya serba instant yang berkembang dalam kehidupan manusia, terutama dalam dunia pendidikan, dari sisi sifatnya cenderung mengabaikan dimensi “proses” (yang baik) untuk mencapai keberhasilan. Padahal, yang namanya “proses” merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi kehidupan manusia, yakni sebagai sesuatu yang dapat memberikan makna terhadap segala hal yang dilakukan. Karena secara hukum alam, apa pun yang eksis di dunia ini pada dasarnya semuanya melalui rangkaian proses. Bahkan tidak sedikit yang melalui proses cukup panjang baru dapat menjadi sesuatu yang seperti sekarang. Orang yang sukses dalam hidupnya, jangan hanya dilihat ketika ia sudah berada pada posisi yang mapan, namun perlu diketahui juga, bagaimana cara dan berapa banyak waktu yang diperlukannya untuk sampai pada tujuan. Apabila banyak orang telah mengabaikan dimensi proses dan lebih mengedepankan ambisi serba cepat dan mudah untuk meraih keinginanannya (tujuan), maka sesuatu yang diraih sesungguhnya tidak akan memberikan makna apa-apa dan bahkan menghilangkan makna kehidupan itu sendiri.
Adanya kesadaran dan pemahaman yang baik akan sesuatu yang dilakukan, merupakan persoalan penting yang harus diperhatikan. Adapun sarana utama yang dapat memberikan pemaknaan dan pemahaman yang baik kepada manusia, sesungguhnya adalah kembali kepada kualitas pendidikan yang dijalankan. Pendidikan sendiri pada dasarnya adalah sebuah proses yang bertahap dan bertingkat. Esensi pendidikan sebagai sebuah proses, setidaknya dapat dilihat dari dua sisi, yaitu: Pertama, Dalam perspektif manusia pendidikan pada hakikatnya adalah proses sosialisasi, terutama proses atau usaha untuk memasyarakatkan nilai-nilai (moral-keagamaan), ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam kehidupan. Kedua, Dalam sudut pandang individu, pendidikan merupakan sebuah proses perkembangan potensi yang dimiliki secara maksimal dan diwujudkan dalam bentuk konkret, dalam arti kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berguna untuk kehidupan manusia secara umum.
Dengan demikian, dunia pendidikan dengan segala aspek yang terdapat di dalamnya, sudah seharusnya dapat memperhatikan dan menekankan dimensi proses pada setiap aktivitas pendidikan yang dijalankan. Usaha penanaman nilai-nilai yang positif dalam proses pendidikan, merupakan salah satu bentuk ikhtiar yang perlu digalakkan, sehingga eksistensi pendidikan bagi kehidupan manusia benar-benar dapat menjadi sentral kendali, terutama dalam aspek moral, nilai, kegamaan dan sebagainya. Jangan sebaliknya, keberadaan pendidikan justru tidak bermakna apa-apa dan tidak memiliki kemampuan berbuat apa, ketika berhadapan dengan arus kemajuan zaman dan gempuran budaya instant. Dalam hal ini, tentu saja kembali kepada kita semua untuk menentukan sejauh mana kualitas pendidikan yang akan dijalankan. Siapa dan apapun profesi kita, semuanya memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan kontribusinya dalam membangun peradaban dunia pendidikan.Wallahu'alam.
Jumat, 16 Oktober 2009
Haji Mabrur: Harapan dan Tantangan
Saat ini, saudara-saudara kita ummat Islam dari seluruh penjuru dunia yang menunaikan ibadah haji telah berkumpul di tanah suci Makkah al-Mukarramah. Sebagai pusat pelaksanaan haji, Makkah merupakan di antara tempat penting dan bersejarah bagi ummat Islam. Ka’bah yang berdiri di wilayah masjidil haram, merupakan sebagian dari simbol persatuan dan kebersamaan ummat Islam di seluruh dunia. Pelaksanaan ibadah haji merupakan wujud implementasi nilai-nilai kebersamaan tersebut dan menjadi puncak kedewasaan mental-spiritual seorang muslim, karena menjadi titik sinergi kewajiban individual dan amanah sosial.
Ibadah haji dengan serangkaian ritualnya, merupakan ibadah yang sangat penting kedudukannya dan sangat berat pelaksanaannya. Disebut ibadah yang sangat penting, karena ibadah haji merupakan puncak dari kesempurnaan ibadah. Dikatakan berat, karena untuk melaksanakan ibadah haji tidak cukup hanya bermodalkan kemauan, tetapi ada beberapa persyaratan penting dan mendasar yang harus dimiliki oleh seseorang yang hendak melaksanakannya. Di antara persyaratan penting itu adalah: niat yang mantap, fisik yang kuat, ilmu yang banyak dan biaya yang mapan. Setidaknya, seseorang yang sedang atau sudah melaksanakan ibadah haji telah memenuhi perasyaratan tersebut. Adapun tujuan akhir dari pelaksanaan haji dan merupakan harapan semua orang-orang yang melaksanakannya adalah mendapatkan predikat haji mabrur dari Allah swt.
Persoalan haji mabrur pada dasarnya adalah sesuatu yang sangat abstrak. Sehingga setiap individu memungkinkan berbeda dalam penilaiannya. Namun berdasarkan sumber-sumber Islam dan pernyataan para ulama dapat difahami, haji mabrur dalam makna yang sederhana adalah orang yang diterima aktifitas ibadah hajinya dan meningkat kesholehannya. Dan di antara indikator penting dari seorang yang mendapatkan predikat tersebut adalah semakin meningkatnya kesholehan diri serta mampu mentransformasikan kesholehan tersebut dalam kehidupan sosial. Dalam bahasanya Zakiah Darajat (seorang pemikir pendidikan) disebutkan, “seorang individu yang memiliki kesholehan secara pribadi dan kesholehan secara sosial”. Pada titik ini tidak berlebihan jika diungkapkan bahwa semakin banyak orang yang telah melaksanakan haji, maka harusnya semakin meningkat pula kualitas kehidupan di masyarakat.
Di Indonesia, menurut catatan beberapa sumber, setidaknya kurang lebih 200.000 orang yang melaksanakan haji setiap tahunnya. Kalaupun tidak dikarenakan faktor kuota haji yang memang secara teknis harus di batasi oleh pemerintah, mungkin jumlah tersebut bisa menjadi lebih besar. Melihat kenyataan yang demikian, pada satu sisi hal ini menunjukkan perkembangan yang sangat positif. Tingginya angka orang-orang yang setiap tahunnya untuk berangkat haji, bisa diasumsikan sebagai potret nyata spirit keberagamaan masyarakat muslim di Indonesia telah meningkat. Jika di tinjau dari aspek perkembangan standar ekonomi, hal ini dapat pula diasumsikan bahwa sebagian ummat Islam, baik yang sedang, sudah, maupun yang akan berangkat haji, kehidupan ekonominya terbilang mapan. Walaupun saat ini dunia tengah mengalami krisis ekonomi global, namun sepertinya hal tersebut tidak banyak memberikan pengaruh. Karena nyatanya, pendaftaran keberangkatan haji tak pernah sepi peminat.
Selanjutnya kalau dikalkulasi dari segi kuantitas, jika setiap tahunnya umat Islam di Indonesia sekitar 200.000 orang yang berangkat haji, maka sudah berapa ribu atau bahkan berapa juta orang yang telah menjadi haji. Mulai menteri, gubernur, sampai rakyat jelata, dari Sabang sampai Merauke, dari pedesaan sampai perkotaan, ada yang sarjana dan ada pula yang tidak bersekolah dan sebagian besar dari mereka membayar sendiri. Apabila dikorelasikan dengan indikator seorang yang dapat meraih predikat haji mabrur, merupakan jumlah yang cukup besar untuk melakukan perbaikan dan memberi kemanfaatan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Karena sebagaimana diungkapkan di atas, haji mabrur adalah haji yang mampu mendedikasikan dirinya sebagai agen perbaikan di masyarakat, negara, atau minimal bagi dirinya sendiri.
Di sisi lain, hal penting yang perlu untuk menjadi pertanyaan bagi kita semua, sudah sejauhmana signifikansi besarnya jumlah orang yang pergi haji dengan perubahan di masyarakat kita. Idealnya, setelah pulang dari Makkah, seseorang yang sudah menunaikan ibadah haji, menjadi sosok yang lebih baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakatnya. Bukan hanya sekedar bangga dengan gelar haji dan di tempatkan pada posisi yang dimuliakan pada sa’at acara-acara tertentu. Akan tetapi ia mampu memberikan manfaat yang lebih banyak bagi lingkungan sosialnya. Karena haji bukanlah persoalan gengsi maupun prestise sosial, tetapi haji merupakan simbol kualitas kemanusiaan.
Menyatakan bahwa sejauhmana signifikansi jumlah orang-orang yang sudah melaksanakan ibadah haji dengan perubahan di masyarakat, bukan berarti mengenyampingkan usaha, aktifitas serta kontribusi “komunitas haji” untuk masyarakat sampai hari ini. Namun perlu diperhatikan, bahwa tidak sedikit di antara para haji yang hanya cukup dengan gelar haji dan selanjutnya hanya sibuk dengan urusannya masing-masing. Bahkan yang lebih ironis, malah menjadi sumber dan bagian dari permasalahan.
Realitas kehidupan masyarakat di Indonesia, sampai saat ini masih penuh dengan berbagai persoalan. Banyaknya kasus-kasus dan permasalahan sosial yang terjadi, seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa ini. Mulai dari kasus korupsi, manipulasi, penyalahgunaan wewenang, kesenjangan sosial, kebrorokan moral dan banyak lagi yang lainnya. Singkatnya, negara kita masih menduduki peringkat tinggi kalau berbicara soal kasus-kasus demikian. Kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang misalnya, umumnya dilakukan oleh para pejabat. Padahal jika mau jujur, para pejabat tersebut, baik yang di eksekutif, yudikatif maupun legislatif, di pusat maupun di daerah, sebagian dari mereka adalah orang-orang yang telah menunaikan haji, bahkan ada yang sampai beberapa kali.
Dengan banyaknya persoalan yang ada, menuntut partisipasi semua pihak untuk dapat bersama memikirkan dan mengatasinya. Tentu saja di antara pihak yang ikut bertanggungjawab untuk memberikan peran tersebut dalam hal ini adalah para haji. Orang-orang yang telah menunaikan haji sangat diharapkan, setidaknya untuk dapat menjadi pelopor kebaikan, bukan malah kebalikannya. Akhirnya, semoga saudara-saudara kita yang sa’at ini tengah menunaikan ibadah haji, dapat kembali dengan selamat dan memperoleh predikat haji mabrur, yakni para haji yang meningkat kualitas individunya dan mampu menjadi agen perbaikan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Ibadah haji dengan serangkaian ritualnya, merupakan ibadah yang sangat penting kedudukannya dan sangat berat pelaksanaannya. Disebut ibadah yang sangat penting, karena ibadah haji merupakan puncak dari kesempurnaan ibadah. Dikatakan berat, karena untuk melaksanakan ibadah haji tidak cukup hanya bermodalkan kemauan, tetapi ada beberapa persyaratan penting dan mendasar yang harus dimiliki oleh seseorang yang hendak melaksanakannya. Di antara persyaratan penting itu adalah: niat yang mantap, fisik yang kuat, ilmu yang banyak dan biaya yang mapan. Setidaknya, seseorang yang sedang atau sudah melaksanakan ibadah haji telah memenuhi perasyaratan tersebut. Adapun tujuan akhir dari pelaksanaan haji dan merupakan harapan semua orang-orang yang melaksanakannya adalah mendapatkan predikat haji mabrur dari Allah swt.
Persoalan haji mabrur pada dasarnya adalah sesuatu yang sangat abstrak. Sehingga setiap individu memungkinkan berbeda dalam penilaiannya. Namun berdasarkan sumber-sumber Islam dan pernyataan para ulama dapat difahami, haji mabrur dalam makna yang sederhana adalah orang yang diterima aktifitas ibadah hajinya dan meningkat kesholehannya. Dan di antara indikator penting dari seorang yang mendapatkan predikat tersebut adalah semakin meningkatnya kesholehan diri serta mampu mentransformasikan kesholehan tersebut dalam kehidupan sosial. Dalam bahasanya Zakiah Darajat (seorang pemikir pendidikan) disebutkan, “seorang individu yang memiliki kesholehan secara pribadi dan kesholehan secara sosial”. Pada titik ini tidak berlebihan jika diungkapkan bahwa semakin banyak orang yang telah melaksanakan haji, maka harusnya semakin meningkat pula kualitas kehidupan di masyarakat.
Di Indonesia, menurut catatan beberapa sumber, setidaknya kurang lebih 200.000 orang yang melaksanakan haji setiap tahunnya. Kalaupun tidak dikarenakan faktor kuota haji yang memang secara teknis harus di batasi oleh pemerintah, mungkin jumlah tersebut bisa menjadi lebih besar. Melihat kenyataan yang demikian, pada satu sisi hal ini menunjukkan perkembangan yang sangat positif. Tingginya angka orang-orang yang setiap tahunnya untuk berangkat haji, bisa diasumsikan sebagai potret nyata spirit keberagamaan masyarakat muslim di Indonesia telah meningkat. Jika di tinjau dari aspek perkembangan standar ekonomi, hal ini dapat pula diasumsikan bahwa sebagian ummat Islam, baik yang sedang, sudah, maupun yang akan berangkat haji, kehidupan ekonominya terbilang mapan. Walaupun saat ini dunia tengah mengalami krisis ekonomi global, namun sepertinya hal tersebut tidak banyak memberikan pengaruh. Karena nyatanya, pendaftaran keberangkatan haji tak pernah sepi peminat.
Selanjutnya kalau dikalkulasi dari segi kuantitas, jika setiap tahunnya umat Islam di Indonesia sekitar 200.000 orang yang berangkat haji, maka sudah berapa ribu atau bahkan berapa juta orang yang telah menjadi haji. Mulai menteri, gubernur, sampai rakyat jelata, dari Sabang sampai Merauke, dari pedesaan sampai perkotaan, ada yang sarjana dan ada pula yang tidak bersekolah dan sebagian besar dari mereka membayar sendiri. Apabila dikorelasikan dengan indikator seorang yang dapat meraih predikat haji mabrur, merupakan jumlah yang cukup besar untuk melakukan perbaikan dan memberi kemanfaatan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Karena sebagaimana diungkapkan di atas, haji mabrur adalah haji yang mampu mendedikasikan dirinya sebagai agen perbaikan di masyarakat, negara, atau minimal bagi dirinya sendiri.
Di sisi lain, hal penting yang perlu untuk menjadi pertanyaan bagi kita semua, sudah sejauhmana signifikansi besarnya jumlah orang yang pergi haji dengan perubahan di masyarakat kita. Idealnya, setelah pulang dari Makkah, seseorang yang sudah menunaikan ibadah haji, menjadi sosok yang lebih baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakatnya. Bukan hanya sekedar bangga dengan gelar haji dan di tempatkan pada posisi yang dimuliakan pada sa’at acara-acara tertentu. Akan tetapi ia mampu memberikan manfaat yang lebih banyak bagi lingkungan sosialnya. Karena haji bukanlah persoalan gengsi maupun prestise sosial, tetapi haji merupakan simbol kualitas kemanusiaan.
Menyatakan bahwa sejauhmana signifikansi jumlah orang-orang yang sudah melaksanakan ibadah haji dengan perubahan di masyarakat, bukan berarti mengenyampingkan usaha, aktifitas serta kontribusi “komunitas haji” untuk masyarakat sampai hari ini. Namun perlu diperhatikan, bahwa tidak sedikit di antara para haji yang hanya cukup dengan gelar haji dan selanjutnya hanya sibuk dengan urusannya masing-masing. Bahkan yang lebih ironis, malah menjadi sumber dan bagian dari permasalahan.
Realitas kehidupan masyarakat di Indonesia, sampai saat ini masih penuh dengan berbagai persoalan. Banyaknya kasus-kasus dan permasalahan sosial yang terjadi, seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa ini. Mulai dari kasus korupsi, manipulasi, penyalahgunaan wewenang, kesenjangan sosial, kebrorokan moral dan banyak lagi yang lainnya. Singkatnya, negara kita masih menduduki peringkat tinggi kalau berbicara soal kasus-kasus demikian. Kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang misalnya, umumnya dilakukan oleh para pejabat. Padahal jika mau jujur, para pejabat tersebut, baik yang di eksekutif, yudikatif maupun legislatif, di pusat maupun di daerah, sebagian dari mereka adalah orang-orang yang telah menunaikan haji, bahkan ada yang sampai beberapa kali.
Dengan banyaknya persoalan yang ada, menuntut partisipasi semua pihak untuk dapat bersama memikirkan dan mengatasinya. Tentu saja di antara pihak yang ikut bertanggungjawab untuk memberikan peran tersebut dalam hal ini adalah para haji. Orang-orang yang telah menunaikan haji sangat diharapkan, setidaknya untuk dapat menjadi pelopor kebaikan, bukan malah kebalikannya. Akhirnya, semoga saudara-saudara kita yang sa’at ini tengah menunaikan ibadah haji, dapat kembali dengan selamat dan memperoleh predikat haji mabrur, yakni para haji yang meningkat kualitas individunya dan mampu menjadi agen perbaikan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
UNAS Jangan Abaikan Moralitas
erlepas dari persoalan pro dan kontra berkenaan dengan format Ujian Nasional sebagai penentu keberhasilan proses pendidikan di sekolah, sebagai sebuah kebijakan di bidang pendidikan yang akan dilaksanakan pada tahun 2009 ini, Ujian Nasional masih dianggap oleh pihak pemerintah sebagai sarana yang efektif untuk mengukur kualitas kecerdasan dan keberhasilan siswa dalam belajar. Hal ini ditindaklanjuti pula dengan menaikkan standar nilai kelulusan. Sehingga semua pihak yang terkait dengan kesuksesan pelaksanaan Ujian Nasional menjadi sibuk sekaligus cemas, serta berupaya dengan segenap usaha agar target yang diinginkan dapat tercapai. Mulai dari siswa, para guru, kepala sekolah, orang tua, dinas pendidikan, bahkan sampai kepada para pemimpin daerah di kalangan eksekutif maupun legislatif juga turut memberikan perhatian yang cukup besar.
Ujian Nasional yang menjadi sarana evaluasi keberhasilan anak didik selama belajar di sekolah, dalam hal ini dilakukan melalui pemberlakuan standar kelulusan berdasarkan angka, sebagai hasil dari uji soal pada saat pelaksanaan Ujian Nasional. Setidaknya, dengan sistem seperti ini telah terlanjur membentuk frame berpikir di kalangan dunia pendidikan kita, bahwa peserta yang bisa lulus ujian adalah peserta yang mampu mencapai nilai sekian dalam menjawab soal-soal tes, sesuai standar yang telah ditentukan. Hal ini menyebabkan, munculnya kesibukan luar biasa di kalangan institusi pendidikan seperti sekolah, agar anak didik mereka bisa mencapai standar kelulusan yang ditargetkan.
Pada satu sisi, kesibukan dan kecemasan yang dirasakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional bisa dimaklumi. Berbagai upaya yang dilakukan untuk membekali anak didik agar betul-betul siap menghadapi UNAS, termasuk dengan memberikan les-les tambahan, latihan soal, sampai kepada kegiatan Try Out Ujian Nasional, merupakan langkah-langkah yang sudah cukup baik. Namun di sisi lain, adanya Ujian Nasional dengan format saat ini, juga berpotensi untuk terjadinya pelanggaran kode etik dan moral pendidikan. Di antara bentuk pelanggaran kode etik dan moral pendidikan tersebut adalah adanya tekanan yang berlebihan dan terjadinya kecurangan demi mencapai hasil yang diharapkan.
Terkait dengan tekanan yang berlebihan terhadap siswa sebagai subyek yang berahadapan langsung dengan soal-soal UNAS, memang ada hal-hal yang bisa dimaklumi. Karena untuk memperoleh hasil yang memuaskan memang diperlukan target-target yang diembankan. Akan tetapi, jika tekanan tersebut sudah sampai pada tahap yang berlebihan, tentunya hal ini juga menjadi tidak baik bagi kelangsungan proses pendidikan. Tekanan yang berlebihan bisa menyebabkan siswa menjadi frustasi dan mengalami beban psikologis yang sangat berat. Dalam hal ini, semua pihak yang memiliki tanggungjawab terhadap fungsi pendidikan, seperti sekolah (kepala sekolah dan guru), orang tua, masyarakat, pemerintah, dan yang lainnya, perlu memberikan motivasi dan stimulasi yang lebih bijaksana. Seperti menanamkan sikap dan berpikir positif, bahwa UNAS memang penting tapi bukan segala-galanya. Daua dukung dari semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Bukan hanya memberikan tekanan-tekanan, baik dalam bentuk sikap maupun kata-kata.
Sedangkan mengenai bentuk-bentuk kecurangan, ini memang tidak perlu terjadi. Dalam hal ini, sekolah sebagai sebuah sistem dalam institusi pendidikan, jangan sampai menghalalkan segala cara untuk meraih target lulus sekian persen atau bahkan seratus persen. Guru yang bertanggung jawab terhadap proses pendidikan dalam kontek akademis, jangan pula malah menjadi penganjur agar anak didiknya melakukan tindakan-tindakan curang dalam proses Ujian Nasional, seperti menganjurkan kerjasama di antara peserta pada saat ujian berlangsung, menyuruh siswa yang dianggap pintar untuk membantu temannya saat mengerjakan soal, atau bentuk kecurangan lain yang memang pernah terjadi pada tahun-tahuan sebelumnya di beberapa tempat.
Pada dasarnya, melakukan perbuatan curang dalam kontek UNAS secara tidak langsung telah melakukan proses pendidikan yang salah kepada anak didik, yakni diajarkan untuk bersikap tidak jujur dan sportif. Hal ini bisa menyebabkan terbangunnya mental yang hanya berorientasi kepada hasil (harus selalu baik dan tidak realistis), bukan pada proses. Padahal pendidikan yang baik adalah pendidikan yang mengutamakan proses, bukan hasilnya. Proses pendidikan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai moral. Menanamkan sifat jujur dan sportif dalam menghadapi ujian adalah sangat penting. Karena hal inilah yang nantinya akan lebih berharga dalam proses pendidikan selanjutnya. Menjadi ironis, ketika pendidikan yang ingin kita lakukan adalah dalam rangka membentuk manusia yang beriman dan bertakwa, cerdas, terampil, dan berbudi pekerti, namun dilakukan dengan cara berbuat kecurangan.
Dengan demikian, bagaimanapun beratnya target yang dipikulkan terhadap kalangan pendidik dan institusi pendidikan dalam kontek Ujian Nasional ini, maka hal tersebut tidak menjadikan proses pendidikan kehilangan ruh dan moralitasnya. Artinya, pelaksanaan ujian nasional tidak boleh mengabaikan persoalan moral yang menjadi bagian dari unsur keberhasilan pendidikan yang sebenarnya. Karena sesungguhnya agenda pendidikan itu setidaknya memuat beberapa hal penting, di antaranya: (1) Pendidikan sebagai proses kemanusiaan dan pemanusiaan; (2) pendidikan sebagai pembentuk moral bangsa; dan (3) pendidikan sebagai sarana untuk meningkatkan mutu potensi kemanusiaan (Sudarwan Danim, 2006: viii). Sehingga dengan demikian, tidak ada artinya jika hanya untuk mencapai target kelulusan, tetapi tidak memperhatikan kebenaran prosesnya.
Meskipun demikian, kita tetap yakin dan percaya bahwa semua pihak yang bertanggungjawab atas suksesnya pelaksanaan Ujian Nasional yang tinggal beberapa pekan lagi, dapat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan lebih berpikir untuk benar-benar melakukan proses pendidikan yang baik dan konstruktif. Akhirnya, walaupun Ujian Nasional bukanlah satu-satunya faktor yang dapat menunjukkan kualitas pendidikan di Indonesia, namun kita tetap berharap Ujian Nasional kali ini bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi keberhasilan pendidikan, baik masa sekarang maupun yang akan datang, Wallau’alam bishawab.
Ujian Nasional yang menjadi sarana evaluasi keberhasilan anak didik selama belajar di sekolah, dalam hal ini dilakukan melalui pemberlakuan standar kelulusan berdasarkan angka, sebagai hasil dari uji soal pada saat pelaksanaan Ujian Nasional. Setidaknya, dengan sistem seperti ini telah terlanjur membentuk frame berpikir di kalangan dunia pendidikan kita, bahwa peserta yang bisa lulus ujian adalah peserta yang mampu mencapai nilai sekian dalam menjawab soal-soal tes, sesuai standar yang telah ditentukan. Hal ini menyebabkan, munculnya kesibukan luar biasa di kalangan institusi pendidikan seperti sekolah, agar anak didik mereka bisa mencapai standar kelulusan yang ditargetkan.
Pada satu sisi, kesibukan dan kecemasan yang dirasakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional bisa dimaklumi. Berbagai upaya yang dilakukan untuk membekali anak didik agar betul-betul siap menghadapi UNAS, termasuk dengan memberikan les-les tambahan, latihan soal, sampai kepada kegiatan Try Out Ujian Nasional, merupakan langkah-langkah yang sudah cukup baik. Namun di sisi lain, adanya Ujian Nasional dengan format saat ini, juga berpotensi untuk terjadinya pelanggaran kode etik dan moral pendidikan. Di antara bentuk pelanggaran kode etik dan moral pendidikan tersebut adalah adanya tekanan yang berlebihan dan terjadinya kecurangan demi mencapai hasil yang diharapkan.
Terkait dengan tekanan yang berlebihan terhadap siswa sebagai subyek yang berahadapan langsung dengan soal-soal UNAS, memang ada hal-hal yang bisa dimaklumi. Karena untuk memperoleh hasil yang memuaskan memang diperlukan target-target yang diembankan. Akan tetapi, jika tekanan tersebut sudah sampai pada tahap yang berlebihan, tentunya hal ini juga menjadi tidak baik bagi kelangsungan proses pendidikan. Tekanan yang berlebihan bisa menyebabkan siswa menjadi frustasi dan mengalami beban psikologis yang sangat berat. Dalam hal ini, semua pihak yang memiliki tanggungjawab terhadap fungsi pendidikan, seperti sekolah (kepala sekolah dan guru), orang tua, masyarakat, pemerintah, dan yang lainnya, perlu memberikan motivasi dan stimulasi yang lebih bijaksana. Seperti menanamkan sikap dan berpikir positif, bahwa UNAS memang penting tapi bukan segala-galanya. Daua dukung dari semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Bukan hanya memberikan tekanan-tekanan, baik dalam bentuk sikap maupun kata-kata.
Sedangkan mengenai bentuk-bentuk kecurangan, ini memang tidak perlu terjadi. Dalam hal ini, sekolah sebagai sebuah sistem dalam institusi pendidikan, jangan sampai menghalalkan segala cara untuk meraih target lulus sekian persen atau bahkan seratus persen. Guru yang bertanggung jawab terhadap proses pendidikan dalam kontek akademis, jangan pula malah menjadi penganjur agar anak didiknya melakukan tindakan-tindakan curang dalam proses Ujian Nasional, seperti menganjurkan kerjasama di antara peserta pada saat ujian berlangsung, menyuruh siswa yang dianggap pintar untuk membantu temannya saat mengerjakan soal, atau bentuk kecurangan lain yang memang pernah terjadi pada tahun-tahuan sebelumnya di beberapa tempat.
Pada dasarnya, melakukan perbuatan curang dalam kontek UNAS secara tidak langsung telah melakukan proses pendidikan yang salah kepada anak didik, yakni diajarkan untuk bersikap tidak jujur dan sportif. Hal ini bisa menyebabkan terbangunnya mental yang hanya berorientasi kepada hasil (harus selalu baik dan tidak realistis), bukan pada proses. Padahal pendidikan yang baik adalah pendidikan yang mengutamakan proses, bukan hasilnya. Proses pendidikan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai moral. Menanamkan sifat jujur dan sportif dalam menghadapi ujian adalah sangat penting. Karena hal inilah yang nantinya akan lebih berharga dalam proses pendidikan selanjutnya. Menjadi ironis, ketika pendidikan yang ingin kita lakukan adalah dalam rangka membentuk manusia yang beriman dan bertakwa, cerdas, terampil, dan berbudi pekerti, namun dilakukan dengan cara berbuat kecurangan.
Dengan demikian, bagaimanapun beratnya target yang dipikulkan terhadap kalangan pendidik dan institusi pendidikan dalam kontek Ujian Nasional ini, maka hal tersebut tidak menjadikan proses pendidikan kehilangan ruh dan moralitasnya. Artinya, pelaksanaan ujian nasional tidak boleh mengabaikan persoalan moral yang menjadi bagian dari unsur keberhasilan pendidikan yang sebenarnya. Karena sesungguhnya agenda pendidikan itu setidaknya memuat beberapa hal penting, di antaranya: (1) Pendidikan sebagai proses kemanusiaan dan pemanusiaan; (2) pendidikan sebagai pembentuk moral bangsa; dan (3) pendidikan sebagai sarana untuk meningkatkan mutu potensi kemanusiaan (Sudarwan Danim, 2006: viii). Sehingga dengan demikian, tidak ada artinya jika hanya untuk mencapai target kelulusan, tetapi tidak memperhatikan kebenaran prosesnya.
Meskipun demikian, kita tetap yakin dan percaya bahwa semua pihak yang bertanggungjawab atas suksesnya pelaksanaan Ujian Nasional yang tinggal beberapa pekan lagi, dapat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan lebih berpikir untuk benar-benar melakukan proses pendidikan yang baik dan konstruktif. Akhirnya, walaupun Ujian Nasional bukanlah satu-satunya faktor yang dapat menunjukkan kualitas pendidikan di Indonesia, namun kita tetap berharap Ujian Nasional kali ini bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi keberhasilan pendidikan, baik masa sekarang maupun yang akan datang, Wallau’alam bishawab.
Langganan:
Komentar (Atom)
.jpg)